Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area perkebunan buah kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari.

Tersangka yang terlibat itu 31 orang yang secara beramai-ramai tanpa izin melakukan pengambilan tandan buah kelapa sawit (TBS) dari pohon sawit tanpa sepengetahuan pemilik, kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Senin.

"Sebanyka 31 tersangka itu mengambil buah sawit yang replanting. Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh para pelaku," ucapnya.

Dikatakan, para pelaku tidak hanya mengambil buah sawit yang replanting saja, tetapi juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir.

"Tersangka melakukan pencurian TBS sawit tersebut berlangsung selama enam hari berturut - turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, sehingga atas kejadian tersebut, PT. Astra Agro Lestari, Tbk mengalami kerugian sebesar RP 893 juta." sebutnya.

Dari 31 tersangka tersebut 13 di antaranya di nyatakan positif Narkoba, Satnarkoba Polres Kabupaten Kobar saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke tiga belas tersangka.

Baca juga: Polda Kalteng telah jadikan 350 orang tersangka pencurian buah sawit

Kapolres Kobar itu pun menyebut bahwa pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap satu tersangka tindak pidana sebagai penadah.

"Kami juga melakukan pengamanan terhadap satu tersangka tindak pidana sebagai penadah, atau peron yang tidak memiliki ijin," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.

"Akibatnya para pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun," demikian AKBP Yusfandi Usman.

Baca juga: Disbun Kalteng: Realisasi plasma 'kunci' kenyamanan dan keberlanjutan investasi sawit

Baca juga: Dukung secara optimal investasi sawit terus tumbuh dan berkembang di Kalteng

Baca juga: 4.400 petani sawit Kotim terima manfaat DBH berupa jaminan sosial

Pewarta : Safitri RA
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024