Murung Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, pada Selasa (5/11), menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang III yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Murung Raya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara, Likon, Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya, Rudie Roy, serta anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dalam sambutannya, Bebie menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara 2025 ini dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan surat Bupati Murung Raya," kata Bebie.
Bebie menambahkan bahwa kesepakatan ini sangat penting bagi proses perencanaan dan penganggaran daerah. Tanpa sistem perencanaan yang sesuai dengan aturan, pengelolaan keuangan daerah tidak akan efektif. KUA-PPAS 2025 memiliki peran penting dalam memastikan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini juga menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk fokus pada program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Bebie menekankan bahwa KUA-PPAS juga bertujuan untuk memfasilitasi proses pengawasan oleh DPRD dan masyarakat. "Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin," tambahnya.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan APBD 2025 dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara, Likon, Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya, Rudie Roy, serta anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dalam sambutannya, Bebie menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara 2025 ini dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan surat Bupati Murung Raya," kata Bebie.
Bebie menambahkan bahwa kesepakatan ini sangat penting bagi proses perencanaan dan penganggaran daerah. Tanpa sistem perencanaan yang sesuai dengan aturan, pengelolaan keuangan daerah tidak akan efektif. KUA-PPAS 2025 memiliki peran penting dalam memastikan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini juga menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk fokus pada program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Bebie menekankan bahwa KUA-PPAS juga bertujuan untuk memfasilitasi proses pengawasan oleh DPRD dan masyarakat. "Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin," tambahnya.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan APBD 2025 dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di Kabupaten Murung Raya.