Logo Header Antaranews Kalteng

Enam pengamen di Sampit terjaring razia Satpol PP

Minggu, 8 Maret 2026 17:24 WIB
Image Print
Satpol PP Kotim mengamankan sejumlah pengamen yang dianggap meresahkan ketentraman publik, Jumat (6/3/2026). ANTARA/HO-Satpol PP Kotim.

Sampit (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan enam pengamen jalanan di Kota Sampit, seiring dengan ditingkatkannya patroli selama Ramadhan 1447 Hijriah.

“Sejak awal Ramadan, petugas telah mengamankan enam pengamen jalanan dari beberapa titik di Kota Sampit,” kata Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti di Sampit, Minggu.

Widya Yulianti menjelaskan, selama Ramadhan operasi lapangan lebih diintensifkan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kenyamanan ruang publik bagi masyarakat.

Tindakan ini juga sebagai respons atas keresahan warga terhadap aktivitas jalanan yang dianggap mengganggu.

Penertiban menyisir titik-titik vital keramaian, mulai dari pusat kota hingga ikon wisata. Lokasi operasi mencakup Jalan Ahmad Yani, Jalan Ais Nasution, kawasan Taman Kota, area Gedung Olahraga, hingga ikon populer Terowongan Nur Mentaya.

Para pengamen yang terjaring tidak langsung dilepaskan, melainkan harus melewati prosedur identifikasi yang ketat.

“Selain didata, para pengamen tersebut wajib menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di lokasi-lokasi terlarang,” ujarnya.

Widya melanjutkan, bahwa pembinaan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus pengarahan agar mereka mencari penghasilan dengan cara yang lebih tertib. Pihaknya juga telah bersinergi dengan Dinas Sosial untuk penanganan jangka panjang.

Baca juga: Pelindo Sampit siapkan Drop Zone untuk urai kepadatan arus mudik

Menariknya mulai tahun ini, Satpol PP Kotim menggunakan teknologi modern guna mempersempit ruang gerak pelanggar ketertiban. Penggunaan pesawat nirawak atau drone menjadi senjata baru petugas untuk memantau titik-titik kumpul tersembunyi.

“Drone membantu petugas memantau pergerakan pengamen, serta mengetahui lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul atau beroperasi,” jelas Widya.

Dengan pengawasan ketat dan bantuan teknologi, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Sampit tetap kondusif, aman, dan tenteram bagi seluruh elemen masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Widya menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, secara tegas melarang aktivitas mengemis atau meminta-minta di tempat umum.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam penegakan perda, Satpol PP Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan di jalanan sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban kota.

Warga juga diminta melaporkan setiap gangguan kenyamanan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

“Dalam penegakan perda itu tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi perlu peran serta dari masyarakat, maka dari itu masyarakat kami imbau agar tidak memberi uang kepada pengamen atau pengemis,” demikian Widya.

Baca juga: Penerima manfaat MBG Kotim sudah capai 11 ribu orang

Baca juga: Odoj Kalteng bagikan 'Senyum' untuk 250 guru ngaji di Kotim

Baca juga: NAM Air Sampit siapkan penerbangan tambahan sambut mudik Lebaran 2026



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026