Kuala Kurun (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Binartha mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar berhati-hati dalam mengelola anggaran, baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
 
“Kades harus berhati-hati mengelola DD dan ADD. Salah satu bentuk kehati-hatian yakni selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Sabtu.
 
Oleh sebab itu, kades harus mengetahui aturan dan ketentuan dalam mengelola DD dan ADD. Dengan demikian tidak ada kades yang tersandung permasalahan hukum di kemudian hari.
 
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Gumas, melalui perangkat daerah terkait dan camat, agar selalu mendampingi kades dalam mengelola anggaran dan melaksanakan berbagai program pembangunan.
 
Dengan adanya pendampingan dari perangkat daerah dan camat, diharap kades selalu menaati aturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.
 
“Kades juga jangan ragu untuk bertanya kepada camat atau perangkat daerah terkait, jika ada aturan dan ketentuan yang belum dipahami. Lebih baik bertanya di awal daripada nantinya ada permasalahan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Gumas minta perangkat daerah capai SPM
 
Ia pun mengingatkan kades agar bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi saja. Kades hendaknya selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
 
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menyatakan pemkab melalui perangkat daerah terkait gencar melakukan pembinaan kepada kades atau perangkat desa lainnya.
 
Pemkab Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) baru saja melaksanakan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, yang dipusatkan di Kuala Kurun, Senin (4/11).
 
Kegiatan tersebut diikuti oleh 114 orang sekretaris desa dan 114 orang sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
 
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni agar peserta dapat mengetahui tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta tanggung jawab kerja masing-masing.
 
“Lalu bertambahnya pengetahuan tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa bagi pemerintah desa, dalam hal ini sekretaris desa dan sekretaris BPD. Kemudian terciptanya tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik bagi pemerintah desa dan BPD,” demikian Herson.

Baca juga: Porseni KPRP GKE wadah salurkan talenta generasi muda Gumas

Baca juga: Legislator minta PWI Gunung Mas perkuat sinergi

Baca juga: Legislator Gumas dukung pembangunan bidang keagamaan, berikut implementasinya

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024