Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berupaya mengoptimalkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial dan berbagai resiko lainnya," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) ketenagakerjaan yang diikuti 75 peserta dari beberapa perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pejabat terkait lainnya.
Menurut dia, perkembangan hubungan industrial dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, terdapat masih cukup banyak ketidakselarasan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja atau karyawan.
Hal ini,katanya, salah satu penyebabnya adalah berawal dari masih banyaknya tidak diketahui atau dipahami tentang norma ketenagakerjaan, maka untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan rapat koordinasi ketenagakerjaan ini.
"Melalui rakor ini diharapkan menjadi wadah penting bagi kita untuk bertukar pikiran serta mengidentifikasi permasalahan dan kendala serta tantangan yang dihadapi sekaligus mencari solusi yang konstruktif dan partisipatif, khususnya terkait dengan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara, untuk bekerja sama, sinergi, kolaborasi dan komitmennya dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan upaya peningkatan keterampilan, kompetensi tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat serta menyerap tenaga kerja daerah atau lokal Barito Utara.
“Sehingga memberikan dampak secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di daerah ini," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur mengatakan dasar dari pelaksanaan rakor ketenagakerjaan ini UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Dalam kegiatan rakor ketenagakerjaan ini mengambil tema "Peningkatan Kepatuhan Lembaga Terhadap Penerapan Norma Ketenagakerjaan"
Kegiatan ini, menurut dia, dalam rangka peningkatan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta menciptakan kerja sama, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, pekerja dan masyarakat dalam hal ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara.
"Maksud dan tujuan rakor ini untuk membekali pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)," kata Mastur.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial dan berbagai resiko lainnya," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) ketenagakerjaan yang diikuti 75 peserta dari beberapa perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pejabat terkait lainnya.
Menurut dia, perkembangan hubungan industrial dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, terdapat masih cukup banyak ketidakselarasan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja atau karyawan.
Hal ini,katanya, salah satu penyebabnya adalah berawal dari masih banyaknya tidak diketahui atau dipahami tentang norma ketenagakerjaan, maka untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan rapat koordinasi ketenagakerjaan ini.
"Melalui rakor ini diharapkan menjadi wadah penting bagi kita untuk bertukar pikiran serta mengidentifikasi permasalahan dan kendala serta tantangan yang dihadapi sekaligus mencari solusi yang konstruktif dan partisipatif, khususnya terkait dengan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara, untuk bekerja sama, sinergi, kolaborasi dan komitmennya dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan upaya peningkatan keterampilan, kompetensi tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat serta menyerap tenaga kerja daerah atau lokal Barito Utara.
“Sehingga memberikan dampak secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di daerah ini," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur mengatakan dasar dari pelaksanaan rakor ketenagakerjaan ini UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Dalam kegiatan rakor ketenagakerjaan ini mengambil tema "Peningkatan Kepatuhan Lembaga Terhadap Penerapan Norma Ketenagakerjaan"
Kegiatan ini, menurut dia, dalam rangka peningkatan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta menciptakan kerja sama, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, pekerja dan masyarakat dalam hal ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara.
"Maksud dan tujuan rakor ini untuk membekali pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)," kata Mastur.