Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan saat hari pemungutan suara.
“Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Sabtu.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 231 kelurahan/desa di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan dilihat dari berbagai pertimbangan.
Pertama, penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan atau riwayat PSU/PSSU.
Baca juga: Kampanye akbar Willy-Habib di Kapuas berlangsung semarak meski diguyur hujan
Kedua, faktor keamanan seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa.
Keenam, logistik yakni riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan. Ketujuh, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Sementara itu, hasilnya yaitu enam indikator Potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi yaini 176 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Selain itu, 140 TPS yang terdapat pemilih pindahan, 115 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 102 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal Bawaslu Kapuas petakan TPS rawan gangguan saat pemungutan suara seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri).
Selanjutnya, 52 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 49 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa dan lain sebagainya.
Baca juga: KPU Kapuas distribusikan logistik pilkada untuk lima kecamatan terjauh
Baca juga: Bawaslu Kapuas terima dua laporan dugaan pelanggaran pilkada
Baca juga: KPU Kapuas ingatkan tim paslon untuk melepas APK di masa tenang