Serang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyoroti sembilan persen dari kasus penularan HIV (human immunodeficiency virus) diderita oleh ibu rumah tangga (IRT).
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti dalam keterangannya di Serang, Senin menyebut dari Data Dinas Kesehatan Banten, kasus penularan HIV sejak Januari sampai dengan Oktober 2024 mencapai 2.100 orang.
"Dari 2.100 orang, dimana sembilan persen atau 189 orang korban di antaranya IRT," ujar Ati.
Bahkan dari angka yang tercatat, menurutnya, masih banyak lagi kasus penularan HIV yang belum tercatat.
Ati mengatakan sebaran IRT yang terinfeksi HIV itu merata di seluruh kabupaten/kota di Banten. Namun, terbanyak masih berada di daerah Tangerang Raya.
Dari sebaran kasus penularan HIV pada IRT masing-masing yakni Kota Cilegon sembilan kasus, Kota Serang 14 kasus, Kota Tangerang 38 kasus, Kota Tangerang Selatan 16 kasus.
Kemudian Kabupaten Lebak sebanyak 13 kasus, Kabupaten Pandeglang 13 kasus, Kabupaten Serang, 23 kasus dan Kabupaten Tangerang 63 kasus.
Ati mengatakan dari hasil pendalaman dari kelompok sebaran, rata-rata penularan HIV dari pasangan yang berperilaku seks berisiko tinggi (risti) yang sering berganti-ganti pasangan seks, atau memiliki pasangan yang merupakan pelanggan pekerja seks.
Fenomena lavender marriage, atau pernikahan yang terjadi untuk menutupi orientasi seksual salah satunya yang non-heteroseksual, juga turut menjadi salah satu faktor penularan HIV di Banten.
"Rata-rata penularan HIV dari kelompok pasangan ODHIV, pasangan Risti dan ibu hamil," katanya.
Sementara, Pemprov Banten telah melakukan langkah-langkah pengobatan dan pencegahan seperti mendekatkan akses layanan HIV.
Seluruh puskesmas di Provinsi Banten dapat melakukan skrining HIV baik yang dilakukan di dalam puskesmas maupun di posyandu.
Pihaknya juga bekerja sama dengan bidan praktik mandiri, dokter praktik mandiri dan klinik di wilayahnya, serta kolaborasi dengan kader untuk penjangkauan dan promosi kesehatan terkait pencegahan dan penularan HIV
Ati mengatakan pasangan dari ODHIV atau yang mempunyai perilaku seks berisiko tinggi namun belum HIV, pemerintah telah menyediakan obat pencegahan penularan HIV yang disebut dengan PrEP (Pre Exposure Profilaksis) supaya tidak tertular HIV dari pasangannya yang telah HIV.
"Selain itu dalam Pergub Banten No 40 Tahun 2023 tercantum, bahwa skrining HIV salah satunya dilakukan pada calon pengantin hingga Ibu Hamil untuk mencegah penularan HIV secara vertikal dari ibu ke anak, sehingga dapat menurunkan angka kasus penularan HIV dari ibu ke anak," kata dia.