Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang (money politics) yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, nomor urut 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi.
“Laporannya sudah kami beritahukan kepada kuasa hukum paslon 4, bahwa tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Dijelaskannya, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah melalui proses kajian dan klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat kami lanjutkan karena tidak memenuhi memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187A junto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan pemilu. Namun, setiap laporan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas kirim 70 orang peserta ikuti MTQH Kalteng
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4 sebelumnya melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon lain. Dugaan ini mencuat setelah beredar sejumlah informasi yang menyebutkan adanya pembagian uang kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara.
Terpisah, Kuasa Hukum paslon nomor urut 4, Junaidi Gaol, saat dihubungi mengaku belum menerima hasil keputusan Bawaslu terkait laporannya tersebut.
“Untuk laporan kami belum menerima, dan belum tahu lagi seperti apa,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya dari tim kuasa hukum paslon Erlin-Alberkat saat ini tengah mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Ada lima belas pengacara yang disiapkan dalam melakukan gugatan ke MK nanti. Saat ini kami masih di Jakarta untuk mengajukan berkas gugatan paslon Erlin-Alberkat,” kata dia.
Adapun gugatan yang akan diajukannya tersebut, pertama terkait dugaan tidak netralnya penyelenggaraan pilkada, pelanggaran politik uang, menggunakan penjabat negara untuk mempengaruhi pemilihan dan lain sebagainya.
“Nanti lihat saja. Yang pasti kami mengajukan gugatan ke MK, dan saat ini saya masih di Jakarta,” demikian Junaidi Gaol.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas kenalkan dunia literasi sejak dini
Baca juga: Pemkab Kapuas kirim bantuan untuk empat kecamatan terdampak banjir
Baca juga: Wiyatno-Dodo sampaikan terima kasih kepada pemilihnya di Pilkada Kapuas