Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah berkomitmen tetap memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat termasuk dalam periode Natal dan Tahun Baru 2025.

Sebagai penegasan, Penjabat Bupati Lamandau Said Salim juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah.

"Hal ini memperhatikan sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," katanya di Nanga Bulik, Selasa.

Said Salim mengatakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur di Lamandau, perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi penyelenggara pelayanan publik diinstruksikan menjamin layanan publik yang esensial.

"Yakni layanan yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Safari Natal jadi sarana mempererat tali persaudaraan di Lamandau

Kemudian bagi setiap kepala perangkat daerah agar selektif dalam pemberian cuti tahunan, yaitu dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dengan memperioritaskan pegawai yang merayakan Natal untuk mengambil cuti.

Sehubungan dengan itu, maka bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir perlu diatur kembali jam layanan, agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, serta memberikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau cara akses layanan selama masa Nataru.

"Setiap kepala perangkat daerah agar mengawasi pelaksanaan dari Surat Edaran ini, serta memberi arahan lebih lanjut kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing," pintanya.

Selain itu juga tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, baik sebelum maupun setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tekan laju inflasi jelang Natal, Pemkab Lamandau gelar pasar penyeimbang

Baca juga: Dispersip Lamandau kaji tiru pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Kapuas

Baca juga: MTQH jadi sarana menghayati Al Quran dan Hadits


Pewarta : Yansyah/Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025