Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyiapkan sejumlah kegiatan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit senilai Rp5,189 miliar yang diterima kabupaten setempat pada 2025.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah Gumas Daniel Bellesord saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan kegiatan tersebut secara garis besar terdiri dari dua jenis yakni pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lainnya.

“Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan memiliki pagu sekitar Rp4,5 miliar dengan kegiatan utama rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan dari Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah sepanjang 1,03 kilometer,” ungkapnya.

Untuk kegiatan lainnya, sambung Daniel, memiliki pagu anggaran sekitar Rp737 juta dengan kegiatan utama yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, serta beberapa kegiatan lainnya.

Pada 2023 Gumas mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,9 miliar dan pada 2024 kembali mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar. Pemkab memanfaatkan sebagian besar DBH Sawit 2023 dan 2024 untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.


Baca juga: Kasat Reskrim Polres Gunung Mas berganti

Ruas jalan yang dimaksud yakni Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah dan ruas jalan Desa Tumbang Jutuh menuju Desa Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.

Penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan menggunakan DBH Sawit 2023 sekitar Rp9,1 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan sepanjang 2,150 kilometer.

Sedangkan penanganan ruas jalan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei menggunakan DBH Sawit 2024 sekitar Rp8 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi jalan sepanjang 2,520 km.

Selain untuk meningkatkan infrastruktur jalan, Pemkab Gumas juga memanfaatkan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Pendataan perkebunan sawit rakyat meliputi kegiatan utama dan kegiatan penunjang. Untuk kegiatan utama antara lain sosialisasi kegiatan di tingkat pekebun, peningkatan kapasitas tim pendataan, pendataan perkebunan, verifikasi dan validasi data perkebunan, pemeriksaan lapangan dan pemetaan, serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Sedangkan untuk kegiatan penunjang salah satunya adalah penyediaan sarana prasarana pendukung untuk pemetaan dan pengolah data, seperti GPS handheld, laptop yang dilengkapi aplikasi pemetaan, dan lainnya.

“Jadi untuk 2025 ini dilakukan kegiatan rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan Kuala Kurun-Sarerangan, yang merupakan kelanjutan kegiatan 2023,” demikian Daniel.


Baca juga: Pemkab Gumas vaksinasi puluhan sapi cegah penyakit mulut dan kuku

Baca juga: Pemkab Gumas terima DBH Sawit 2025 senilai Rp5,189 miliar

Baca juga: Pemkab Gumas salurkan bantuan ke korban kebakaran rumah


Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025