Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengamankan satu orang pria pelaku perusakan terhadap Kantor Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan

"Tersangka berinisial SYM, ia melakukan perusakan terhadap kantor desa. Berawal dari tersangka ingin menjual penggiling padi milik kantor, namun di larang oleh anggota kantor desa karena barang tersebut merupakan milik aset kantor desa," kata Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Selasa.

Rendra mengungkapkan, karena dilarang tersangka merasa kesal dan emosi dan langsung melakukan perusakan terhadap Kantor Desa Umpang.

Baca juga: Kapolres Kobar: Peran media penting dalam membantu daerah tetap kondusif

"Tersangka melakukan perusakan kantor desa beserta fasilitasnya tersebut menggunakan satu bilah kayu," jelasnya.

Sehingga mengakibatkan Pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta.

Rendra menjelaskan, setelah kejadian tersebut anggota pemerintah Kantor Desa Umpang tersebut, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Puluhan remaja diciduk Polres Kobar saat melakukan aksi balapan liar

Selanjutnya, setelah Satreskrim Polres Kabupaten Kobar mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka di dalam rumahnya.

Namun, saat anggota Polres Kobar akan melakukan pengamanan dengan tindakan pendekatan secara humanis dan persuasif, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mematikan seluruh lampu bagian luar rumahnya.

"Pelaku ini bersembunyi di plafon atap rumahnya, setelah anggota kita melakukan pendekatan, pelaku ini langsung menyerang petugas dengan sebuah senapan angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas kami," ungkapnya.

Baca juga: Gudang penyimpanan BBM di Pangkalan Bun meledak, satu orang tewas

Lanjutnya, dari kejadian perlawanan tersangka tersebu,t menyebabkan anggota yang berada di lokasi pelipisnya mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

"Saat ini personel kami yang terluka sudah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit," katanya

Baca juga: Pelaksanan Operasi Keselamatan Telabang 2025 di Kobar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian itu satu buah kayu, satu buah laptop, tiga buah printer, satu buah meja kaca, dua buah kipas angin, tiga buah lemari kaca, dan satu buah perangkat wiffi.

"Tersangka dikenakan pasal 406 ayat KUH pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara," demikian Rendra Aditya Dhani.


Pewarta : Safitri RA
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025