Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persiapan teknis dan logistik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan 22 Maret 2025.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Henny Rosgiarty Rusli dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda setempat Yaser Arapat, Forkopimda, Bawaslu, KPU, serta sejumlah undangan terkait.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Yaser Arapat di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan PSU yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga proses yang transparan serta demokratis.
"Pemerintah daerah memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang aman dan tertib, memastikan bahwa segala proses pemungutan suara ulang akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaser.
Selain itu, pihak KPU dan Bawaslu yang turut hadir dalam RDP memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi secara ketat guna mencegah pelanggaran dan menjaga hak pilih masyarakat.
KPU dan Bawaslu menjamin bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai hasil dari RDP ini, semua pihak terkait, termasuk DPRD, KPU, dan Bawaslu, telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025, sehingga hasil Pemilu nantinya dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil.