Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu siap edar di dua tempat berbeda, pada Kamis (13/3) malam.
“Benar, kedua pelaku yakni ND (35) seorang pria warga Jalan Jepang Kapuas, dan L alias T (33) seorang perempuan warga Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, berhasil di amankan petugas tadi malam,” kata Kapolres Kabupaten Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas, berwal tertangkapnya ND di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan Ks Tubun sekitar pukul 22.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,58 gram, beserta barang bukti lainnya.
Kemudian, petugas membawa pelaku ND ke mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan petugas, ND mengaku sabu yang didapat berasal dari pelaku L alias T.
Dari inforamsi yang didapat, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku L alias T di kediamannya sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku L alias T, petugas berhasil menemukan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto kurang lebih 5,67 gram, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku L alias T dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, polisi akan menjerat kedua pelaku tersebut dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.