Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Bupati Gumas Jaya S Monong di Palangka Raya, Senin, mengatakan raihan opini WTP tersebut merupakan yang ke-10 di mana sembilan di antaranya diperoleh secara berturut-turut.
"Sebelumnya Pemkab Gumas berhasil menerima opini WTP dari BPK RI pada tahun 2012, dan secara berturut-turut mulai 2016 hingga 2024," ungkapnya.
Dalam menyusun LKPD 2024 Pemkab Gumas menjalani tantangan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena untuk pertama kali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara penuh.
Secara penuh yang dimaksud adalah mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan, sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Baca juga: PBS sepakati pembatasan tonase angkutan lintasi jalan Bukit Liti - Kuala Kurun
Namun dengan kerja sama dan kerja keras semua pihak, terutama bimbingan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Pusat Data dan Informasi, Pemkab Gumas dapat menyelesaikan LKPD tepat waktu.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalteng telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK untuk dilakukan audit. BPK juga telah melakukan audit terhadap LKPD melalui pemeriksaan interim.
“Berkenan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.
Kendati demikian, masih ada kekurangan dalam menyusun LKPD sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
“Dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut Pemkab Gumas akan menyusun rencana aksi, yang dalam implementasinya juga memerlukan bimbingan dan arahan dari BPK, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” demikian Jaya.
Baca juga: Pemkab bekali pemuda Gunung Mas kemampuan berwirausaha
Baca juga: Bupati Gunung Mas serahkan 294 SK CPNS 2024
Baca juga: Pemkab Gumas tampilkan ragam produk unggulan di Kalteng Expo 2025