Palangka Raya (ANTARA) - Pemkot Palangka Raya dan Badan Pengelola Statistik (BPS) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat sinergi dalam menggenjot implementasi Satu Data Indonesia (SDI).

"Upaya ini kami lakukan melalui pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia dengan narasumber utama dari BPS. Kita ingin empat prinsip utama Satu Data Indonesia dapat dilaksanakan," kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Senin.

Dia menerangkan, empat prinsip itu mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman agar data dapat disusun, dikelola dan dibagi pakaikan secara efisien dan terhubung antarinstansi.

“Standar data menentukan metodologi dan klasifikasi, metadata menjelaskan sumber dan isi, interoperabilitas memungkinkan sistem saling terhubung, dan kode referensi jadi identitas unik dari data,” kata Alman.

Alman juga meminta  agar seluruh perangkat daerah benar-benar memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, agar pengelolaan data tidak lagi menjadi beban, tetapi menjadi kekuatan dalam proses transformasi digital pemerintah daerah.

Dia menambahkan, peran Bapperida sebagai Sekretariat Forum Satu Data harus diperkuat untuk menjamin sinkronisasi kebijakan dan data antarsektor. Kolaborasi antara Bapperida, BPS sebagai pembina data, dan Diskominfo sebagai wali data menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekosistem satu data daerah.

“Bapperida tidak hanya menyusun perencanaan, tetapi juga menjamin bahwa data yang digunakan valid, sinkron, dan tepat sasaran,” kata Alman.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman menegaskan pentingnya standarisasi dan keterisian data statistik sektoral daerah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Menurut dia, data yang tidak memenuhi prinsip satu data yakni metadata, interoperabilitas, dan kode referensi maka dokumen perencanaan pembangunan tidak akan tersusun secara optimal. Apalagi jika data sektoral yang menjadi basis subkegiatan tidak terisi, maka penyusunan program daerah pun bisa tersendat.

“Data statistik sektoral bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan dari capaian kinerja dan fondasi evaluasi pembangunan ke depan,” jelas Fauzi.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan data dalam SIPD harus dilakukan melalui tahapan pengumpulan, pengisian, pemeriksaan, dan verifikasi berbasis berita acara elektronik sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Dalam proses ini, peran produsen data (perangkat daerah) dan wali data (Diskominfo) menjadi sangat vital.

Fauzi juga memaparkan keterkaitan langsung antara pengisian data dengan penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga penganggaran daerah (KUA-PPAS, APBD).

“Kalau datanya tidak terisi, maka kegiatan pun tidak bisa ditarik ke dalam sistem. Ini akan berdampak langsung pada penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,” katanya.


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026