Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti berupa 720,99 gram narkotika jenis sabu yang diamankan dari sembilan tersangka di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas, Jumat.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini hasil pengungkapan kasus selama Juli dan Agustus 2025," kata Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di Palangka Raya.

Dia mengungkapkan, dari sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, empat orang tersangka di antaranya merupakan laki-laki dan lima orang tersangka lainnya perempuan.

Selain itu, delapan dari sembilan tersangka berasal dari masyarakat umum, sementara satu orang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi beberapa kasus. Pertama, dengan tersangka berinisial RY, seorang laki-laki. Tempat kejadian perkara berada di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.

Baca juga: BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika di Gumas, 1 kg sabu disita

Ruslan mengatakan, dari tersangka RY, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 478,57 gram sabu, yang setelah penyisihan untuk pembuktian dan pengujian laboratorium, dimusnahkan sebanyak 472,24 gram sabu.

Kedua, BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tiga tersangka perempuan berinisial SI, NE, dan YA, serta satu tersangka laki-laki (WBP) berinisial AM.

Dari ketiga tersangka tersebut, BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,21 gram, di Jalan Timpah-Pujon, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

"Ketiga, kami berhasil meringkus tersangka dua perempuan berinisial NL dan RA, serta dua laki-laki berinisial RF dan MS," ujarnya.

Ruslan mengatakan, dari tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 165,91 gram dan 15,52 gram, serta 81 butir ekstasi seberat 31,31 gram di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.

Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (MDMA) telah diuji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Palangka Raya dan Bidlabfor Polda Jawa Timur.

"Hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dan MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan Nomor 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Ruslan menekankan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang tersebut, yang mengamanatkan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tindak pidana narkotika.

"Untuk itu kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang selama ini terus aktif dalam memberikan informasi kepada kami, agar kami bisa memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah," demikian Ruslan.

Baca juga: Kapolda Kalteng dorong kreativitas warga melalui Festival Bonsai

Baca juga: Seruan Aksi GERMIS Palangka Raya terkait insiden ojol dilindas rantis Brimob

Baca juga: Polda Kalteng selidiki dugaan beras oplosan di Palangka Raya


Pewarta : Rajib Rijali
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025