Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar diskusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Diskusi ini untuk mendengarkan berbagai saran dan masukan terkait upaya mencegah dan memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di daerah ini, Sekda Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas saat membuka kegiatan di Kuala Kapuas, Rabu.
"Bahan-bahan raperda itu sudah dibagikan kepada semua pihak yang ikut dalam diskusi ini. Mudah-mudahan bisa dibaca dan segera memberikan berbagai masukan," ucapnya.
Menurut dirinya, peredaran narkoba di Kapuas sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Di mana kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga sudah menyentuh ke sejumlah pedesaan.
"Bahkan, di sejumlah lokasi tertentu, narkoba sudah digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari, tanpa disadari menimbulkan kerusakan besar bagi generasi penerus," ungkap Usis.
Dirinya juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.
"Kami berharap diskusi ini fokus dan terarah sesuai aturan yang ada, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya memberantas narkotika di Kapuas," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas optimalkan penanggulangan kemiskinan di daerah
Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya penyebaran informasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat. Sebab, sosialisasi harus dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, dunia usaha, hingga media massa.
Usis mencontohkan stigma negatif terhadap sejumlah tempat usaha sering kali membuat masyarakat salah menafsirkan. Namun dengan pendekatan yang tepat, tempat-tempat tersebut justru bisa menjadi sarana penyampaian pesan tentang bahaya narkoba.
Dikatakannya, perangkat daerah sudah memberikan masukan terkait Raperda tersebut. Meski demikian, Pemkab Kapuas tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada para tokoh masyarakat, baik dari organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan, untuk menyampaikan saran tambahan demi penyempurnaan aturan.
Dengan keterlibatan seluruh elemen, diharapkan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat berjalan efektif.
"Jadi Kapuas mampu menekan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan ini," demikian Usis.
Baca juga: Produksi padi di Kapuas harus terus ditingkatkan demi ketahanan pangan
Baca juga: Kemampuan baca cepat bantu tingkatkan daya serap informasi peserta didik di Kapuas
Baca juga: Disarpustaka Kapuas dampingi kecamatan dan sekolah kelola Srikandi