Sampit (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dengan tegas meminta perwakilan perusahaan di bawah direktur atau yang tidak berwenang mengambil keputusan untuk 'angkat kaki' atau keluar dari ruangan saat rapat koordinasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025.

“Masa gubernur dan bupati hadir tapi mereka tidak menghormati, sedangkan mereka berinvestasi dan makan di sini tapi kita disepelekan, padahal ini masalah penting yang kita bahas, menyangkut nasib mereka dan kita juga,” tegas Agustiar di Sampit, Jumat.

Rapat koordinasi optimalisasi PAD 2025 dilaksanakan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melibatkan dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur Kalteng ke Kotim.

Setelah seharian penuh berkegiatan, mulai dari meninjau pembelajaran secara digital, cek kesehatan gratis bagi pelajar, pasar murah untuk 300 orang tua murid yang membutuhkan, cukur rambut gratis dan penanaman pohon di lingkungan SMAN 1 Sampit.

Sore harinya dilanjutkan dengan pembukaan Gubernur Cup 2025 Zona Barat, lalu pada malam hari Agustiar masih bersemangat memimpin rapat koordinasi optimalisasi PAD 2025, meskipun kala itu Kota Sampit tengah diguyur hujan deras.

Sebaliknya, sebagian besar direktur perusahaan besar swasta (PBS) yang diundang dan diharapkan hadir pada rapat tersebut justru tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan saja.

“Saya lihat direktur yang hadir hanya enam dari 65 perusahaan yang diundang, tidak sampai 40 persen. Kalau berkenan, yang hadir tapi bukan direkturnya keluar saja dari gedung ini,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Cup Zona Barat 2025 ajang kebersamaan dan kebanggaan daerah

Ia menjelaskan, dalam rapat ini tidak hanya membahas tentang langkah-langkah strategis optimalisasi PAD, tetapi ia juga ingin meminta komitmen dari masing-masing PBS dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama terkait kontribusi untuk daerah.

Komitmen tersebut seharusnya disampaikan oleh pimpinan perusahaan atau yang berwenang dalam pengambilan keputusan. Namun, dengan tidak hadirnya pimpinan perusahaan ini dinilai bentuk tidak hormat dan tidak menghargai pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi maupun kabupaten adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Setiap kebijakan yang diterapkan di daerah juga sudah diselaraskan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kami berdiri di sini dalam rangka ingin mengangkat harkat martabat masyarakat lokal, tapi bagaimana hal itu bisa kami lakukan kalau untuk membangun tidak ada, jangan ujung-ujungnya pemerintah semua yang menanggung,” sebutnya.

Agustiar melanjutkan, PAD adalah tulang punggung kemandirian daerah. Dengan PAD yang kuat maka pembangunan di daerah semakin maju dan kesejahteraan masyarakat semakin nyata.

Ada tujuh sumber pajak daerah sebagai urat nadi penerimaan daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak rokok dan bea mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Apabila semua potensi itu dikelola dengan optimal, maka ini dapat menjadi motor utama kemandirian fiskal di Kalimantan Tengah dan ini sangat membutuhkan komitmen dari PBS, terutama yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan perhutanan melalui kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Ia juga menyinggung terkait kewajiban Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang tidak konsisten dan penggunaan kendaraan dengan plat non KH atau luar Kalteng yang merusak jalan.

Baca juga: Polres Katingan gerak cepat atasi jalan terputus

Baca juga: Polres Katingan siapkan rute alternatif pengguna Jalan Trans Kalimantan

Agustiar juga mengingatkan, pemerintah akan memperketat pengawasan dengan integrasi data online agar jejak produksi, distribusi dan pajak dapat dipantau secara real-time dan transparan. 

Bagi pengusaha yang tetap tidak patuh, izin usaha akan ditinjau ulang, sanksi hukum akan dijatuhkan, dan nama PBS akan diekspos terbuka kepada publik.

“Pajak yang saudara bayarkan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan coba-coba menghindar, menunda, atau memanipulasi data produksi dan kewajiban,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Agustiar memanggil satu per satu dari enam pimpinan perusahaan yang tersisa di ruang rapat untuk menyatakan komitmen serta melaporkan mengenai sejauh mana perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, khususnya terkait tujuh sumber pajak daerah.

Kepala Perwakilan Perkebunan Sinar Mas Group Kalimantan Tengah, AU Rizky Djaya Damanik menyatakan, pada dasarnya Sinar Mas Group mendukung dengan program pemerintah dan pihaknya siap diperiksa terkait kewajiban perusahaan yang telah pihaknya laksanakan.

“Sebagai informasi, seluruh mobil kami, truk dan sebagainya sejak 2022 sudah menggunakan plat KH dan itu saya pastikan. Mudah-mudahan kontribusi dari perkebunan sawit bisa bermanfaat menjadi DBH untuk daerah Kalteng, khususnya Kotim dan Seruyan,” ucapnya.

Rizky juga dengan percaya diri menjawab satu persatu pertanyaan Gubernur, di antaranya penggunaan bahan bakar yang sepenuhnya mengambil dari lokal sehingga pajaknya masuk ke Kalteng.

Setiap anak perusahaan Sinar Mas Group juga sudah memiliki rekening di Bank Kalteng dengan saldo Rp1 miliar lebih sejak 2008. Penyerapan tenaga lokal, pasalnya beberapa manajer perusahaan di wilayah Kalteng merupakan lulusan dari Universitas Palangka Raya.

“Untuk plasma sebagian besar sudah berjalan, kemudian usaha produktif yang sudah kami bicarakan juga dengan Bupati Kotim. Adapun, untuk alat berat belum bisa kami sampaikan karena masih rekapitulasi setelah rapat di Palangkaraya baru-baru ini,” tambahnya.

Pernyataan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh lima pimpinan perusahaan lainnya yang tersisa. Namun, sayangnya ada beberapa laporan yang dinilai tidak sesuai dengan data yang dihimpun oleh pemerintah kabupaten.

Seperti yang disampaikan oleh Bupati Kotim Halikinnor, baru ada tiga perusahaan di Kotim yang menggunakan bahan bakar lokal dan ketiga perusahaan itu berasal dari Sinar Mas Group.

“Yang lain belum dan kalaupun sudah berarti belum melaporkan ke pemerintah daerah. Lalu untuk pajak alat berat dari 29 perusahaan terdata ada 472 alat berat tapi yang bayar pajak ke Kotim baru 12. Pajak air permukaan juga, dari 26 perusahaan baru sembilan yang bayar pajak,” bebernya.

Baca juga: Gubernur Kalteng pastikan pemerataan pendidikan hingga ke pelosok

Sesuai instruksi Gubernur Kalteng, Halikinnor menyampaikan akan segera melakukan evaluasi, sebab laporan pihak perusahaan kepada gubernur berbeda dengan data pihaknya.

“Ini harus kami evaluasi, karena tadi laporan ke gubernur sudah. Entah itu memang belum laporan atau belum melaksanakan, karena data kami berbeda,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng Leonard S Ampung.

Pertama, selama kepemimpinannya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo selama enam bulan 18 hari terakhir, terjadi penurunan PAD akibat dari kebijakan pusat yang berdampak langsung ke daerah.

“Oleh karena itu diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah, perusahaan serta dunia usaha khususnya Gapki untuk memperkuat basis penerimaan daerah,” sebutnya.

Kedua, kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi berupa pajak daerah yang harus dibayarkan di Kalimantan Tengah. Bahan bakar harus dibeli dari Kalteng, perekrutan tenaga kerja lokal harus diprioritaskan.

Program CSR wajib dijalankan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar perusahaan, lalu plasma juga harus dilakukan minimal 20 persen dan kalau bisa diatas.

Ketiga, pembangunan tidak hanya difokuskan pada perbaikan jalan akibat mobilitas perusahaan tetapi juga menyentuh pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Keempat, Bupati Kotim dan Bupati Seruyan diminta tidak ragu untuk menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat. Gubernur menegaskan siap berdiri di garda terdepan untuk memimpin dan mendukung penuh kebijakan tegas tersebut.

Kelima, seluruh perusahaan wajib membayar PKB, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar dan opsen MBLB yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

Keenam, instruksi khusus kepada UPTD untuk pendataan ke perusahaan yang selama ini tidak menyanggupi kewajibannya dengan tetap dilakukan secara persuasif namun konsisten dan berkelanjutan.

“Aparat daerah harus tegas dan tetap menjaga hubungan baik agar penerimaan pajak dapat dioptimalkan,” imbuhnya.

Ketujuh, kepada Pemkab Kotim dan Pemkab Seruyan agar melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan hasil pendapatan daerah Kalteng melalui pemetaan dan pemutakhiran data potensi pendapatan asli daerah 

Kedelapan, pembentukan satgas optimalisasi PAD, mengalokasikan sarana penunjang dan mendukung satgas optimalisasi PAD.

Kesembilan, kepada seluruh perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan dan perhutanan untuk wajib menggunakan bahan bakar yang legal, mobil atau kendaraan wajib menggunakan plat KH

Menggunakan hasil laterit atau tanah timbunan dari perusahaan pertambangan yang sudah berizin, membuat rekening bank kalteng dan juga menyampaikan data alat berat yang beroperasi di masing-masing perusahaan.

“Gubernur juga menindaklanjuti rakor hari ini akan mengundang kembali terkait dengan direktur dan dirut satu atau dua minggu kedepan di Palangka Raya dan meminta menyampaikan komitmen mereka semua dalam PAD di Kalteng,” demikian Leonard.

Baca juga: Gubernur Kalteng: Maulid momentum untuk meneladani Rasulullah

Baca juga: Bincangi mahasiswa IAHN-TP, Gubernur dengar aspirasi hingga inventarisasi beasiswa

Baca juga: Gubernur Kalteng beri 'clue' potensi nama Bundaran Besar


Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025