Sampit (ANTARA) - Sebanyak 133 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tidak dilanjutkan kontrak kerjanya setelah 31 Desember 2025, karena data mereka tidak masuk data base atau pusat data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ada kurang lebih 133 non ASN Kotim yang tidak masuk data base dan tidak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sehingga kontrak mereka tidak bisa lagi diperpanjang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, secara tegas melarang penyediaan tenaga non ASN di instansi pemerintahan. Setiap daerah diberikan waktu sampai akhir 2025 untuk menyelesaikan tenaga non ASN yang ada.
Dalam rangka penyelesaian non ASN ini, pemerintah pusat membuka kesempatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ada tiga kelompok non ASN yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni non ASN yang masuk data base BKN dan pernah ikut seleksi CPNS, non ASN yang masuk data base dan pernah ikut seleksi PPPK dan non ASN yang tidak masuk database tapi pernah ikut seleksi PPPK.
Mengacu pada tiga kelompok itu, sebenarnya masih ada kesempatan bagi non ASN yang tidak masuk data base untuk dapat melanjutkan pekerjaannya di pemerintahan sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan catatan pernah ikut seleksi PPPK.
Namun, sayangnya dari 2000 lebih non ASN Kotim yang diusulkan diangkat PPPK Paruh Waktu masih ada yang tidak memenuhi syarat tersebut sebanyak 133 orang.
“Mereka yang 133 orang ini non database tapi rata-rata ikut tes CPNS, sedangkan yang bisa diangkat PPPK Paruh Waktu itu adalah non data base yang ikut tes PPPK,” ujar Kamaruddin.
Baca juga: Legislator Kotim dorong penguatan pendampingan petani hadapi serangan hama
Ia melanjutkan, data base yang dimaksud dalam hal ini adalah hasil pendataan yang dilakukan oleh BKN pada 2022 lalu terhadap seluruh non ASN di Indonesia, sebagai dasar untuk program-program PPPK berikutnya.
Tenaga non ASN yang tidak masuk data base ini kemungkinan besar adalah mereka yang belum bekerja di pemerintahan kala itu atau belum memenuhi kriteria BKN untuk masuk pendataan.
Tenaga non ASN Kotim yang tidak masuk data base dan tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain sebagai tenaga kesehatan, teknis, dan sebagainya.
Sesuai aturan yang berlaku, maka kontrak kerja 133 non ASN Kotim tersebut tidak bisa lagi diperpanjang setelah kontrak saat ini, yang berlaku sampai 31 Desember 2025 berakhir.
Sekalipun, non ASN itu masih sangat dibutuhkan di organisasi perangkat daerah (OPD), maka kemungkinan mekanisme yang bisa dilalui adalah OPD terkait melakukan pengadaan barang/jasa, tetapi hal itu sudah di luar kewenangan BKPSDM.
“Meski begitu, saat ini kami masih mencoba mengomunikasikan ke pusat, siapa tau ada kebijakan baru yang memungkinkan non ASN ini bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak ada maka kontrak mereka tidak dapat lagi diperpanjang,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: 100 Murid baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 55 Kotim mulai jalani MPLS
Baca juga: BPBD Kotim minta dukungan antisipasi banjir susulan
Baca juga: Pensiunan ASN Kotim diminta beri masukan peningkatan pembangunan daerah