Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan upaya penguatan penggunaan bahasa Indonesia secara profesional dan sesuai kaidah khususnya di lingkup pemerintahan.  

“Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Hamka di Palangka Raya, Selasa.

Dalam upaya penguatan ini Pemprov Kalteng berkolaborasi bersama Balai Bahasa dengan menjalankan Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI).

PKBI dirancang untuk membekali aparatur dengan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks kedinasan dan hukum. Kegiatan ini menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas dokumen resmi dan profesionalisme aparatur di Kalimantan Tengah.

Melalui program ini, Pemprov Kalteng berharap penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dapat memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah serta penegak hukum.

Baca juga: Tren positif indeks pembangunan literasi masyarakat Kalimantan Tengah

Salah satu implementasi dari program tersebut yakni dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi penguatan bahasa negara di lingkungan pemerintahan maupun penegak hukum.

Dia menjelaskan, terbaru pihaknya bersama Balai Bahasa baru saja menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi tersebut dengan menyasar sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum ataupun pemerintahan di Kota Palangka Raya.

"Tujuannya meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dan penegak hukum menggunakan bahasa Indonesia secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa," jelasnya.

Hamka menekankan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan alat pemersatu bangsa sudah seharusnya digunakan secara tertib dan santun.

Kepala Balai Bahasa Kalteng Sukardi Gau menyebut dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan berisiko menimbulkan masalah hukum.

"Seperti kelemahan dalam struktur dan makna," ujarnya.

Adapun dalam peningkatan kapasitas aparatur ini, di antaranya disosialisasikan materi tentang menjaga kedaulatan bahasa negara, sosialisasi Perda Kalteng No. 3 Tahun 2022, pilihan kata dalam bahasa hukum, penataan bahasa di ruang publik, tata kalimat dalam dokumen resmi, dan implementasi penggunaan bahasa di instansi pemerintah.

Baca juga: Pemkab Kapuas bersinergi dengan Pemprov Kalteng tingkatkan PAD

Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pendapatan sektor kehutanan dan perkebunan

Baca juga: Pemprov Kalteng jadikan upaya pengendalian karhutla sebagai program rutin


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025