Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meringkus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, berinisial RNR dan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah, berinisial FIO diduga korupsi pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD di lingkup pemerintah kabupaten setempat.

"Keduanya terlibat korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Diskominfosantik Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024," kata Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, Kamis.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan jasa internet tersebut.

Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Dalam pengadaan tersebut, diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Tersangka dugaan kasus korupsi internet yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar saat digiring untuk dihadirkan pada konferensi pers Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025). ANTARA/HO-Kejati Kalteng.


"Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo, akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00," ujarnya.

Eko melanjutkan, keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia menekankan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya," demikian Eko.


Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025