Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggerebek Kampung Puntun, tepatnya di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat.

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan sebanyak lima pria yang diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu, yakni YG (18), AM (22), IR (22), A (32) dan VT (20)," kata Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, usai melakukan penggerebekan.

Selain lima terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu siap pakai, yang kemudian diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan Operasi Pemulihan Kampung Narkotika Terpadu di kawasan rawan peredaran narkoba.

Kegiatan ini menjadi langkah awal perang masyarakat dan pemerintah terhadap peredaran gelap narkoba, yang selama ini kerap menjadikan Kampung Puntun sebagai kawasan rawan.

Lima terduga pengguna sabu, pada saat diamankan BNNP Kalteng, di Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Jumat (7/11). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

"Kali ini kami juga melakukan tes urine terhadap sejumlah warga yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu," ucapnya.

Ruslan juga mengungkapkan, selain mengamankan sejumlah pria, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk, stiker di sejumlah titik.

Dia juga menekankan, usai melakukan penggerebekan di Kampung Puntun, pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan titik awal untuk perang terhadap narkoba di Kalimantan Tengah. Karena aksi ini sebagai wujud BNNP dalam menciptakan generasi Dayak yang bebas narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah BNN dengan pendekatan sosial dan budaya Dayak.

Kedepan pihaknya akan menyiapkan sanksi adat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah.

“Jika ada bandar atau pengedar berat, akan diusir dari wilayah adat. Regulasi hukumnya sedang dibahas. Kami ingin tanah Dayak bebas dari narkoba,” demikian Sadagori.


Pewarta : Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025