Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pembahasan penarikan retribusi sampah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi dan pajak daerah.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), agar sistemnya lebih efisien dan transparan.
“Rencana kita adalah bagaimana menaikkan pendapatan asli daerah. Ada sumber-sumber dari retribusi maupun pajak yang bisa kita optimalkan. Untuk retribusi sampah ini, bisa saja pembayarannya kita tempelkan di PDAM, sehingga lebih mudah dan teratur,” kata Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin langsung rapat pembahasan masalah retribusi sampah yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas.
Sekda Usis menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah juga sejalan dengan semangat ‘Kapuas Bersinar’, yaitu Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius, yang menjadi slogan pembangunan daerah. Ia menyoroti pentingnya kebersihan dan keindahan kota sebagai bagian dari wajah Kabupaten Kapuas yang sedang berbenah.
“Kita ingin pengangkutan sampah di Kota Kuala Kapuas berjalan baik hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA), agar wajah kota kita bersih dan tertata. Apalagi sekarang banyak pelebaran jalan, perbaikan infrastruktur, ini semua untuk menata kota agar lebih baik dan nyaman,” ujarnya.
Usis juga menyinggung pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam membangun daerah. Menurutnya, partisipasi pelaku usaha dalam membayar retribusi adalah bentuk dukungan terhadap pembangunan Kapuas yang berkelanjutan.
“Kapuas tidak bisa dibangun hanya oleh satu atau dua orang. Kita harus gotong royong. Dunia usaha juga harus berperan aktif, karena dari situ pembangunan daerah bisa kita dorong,” katanya.
Baca juga: Sekda tegaskan Pemkab Kapuas komitmen dukung penuh pelestarian cagar budaya
Usis juga mencontohkan sistem yang diterapkan di daerah lain, di mana usaha besar seperti restoran atau minimarket memiliki kontribusi langsung ke kas daerah melalui sistem digital.
“Kalau misalnya satu bulan omzet usaha besar bisa ratusan juta, maka kontribusinya ke daerah juga akan besar. Ini penting, karena transfer dari pusat ke daerah kini berkurang. Maka kita harus kreatif meningkatkan PAD agar pembangunan tetap berjalan,” jelasnya.
Usis mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan retribusi sampah ini dengan semangat kebersamaan, demi terwujudnya Kabupaten Kapuas yang bersih, tertata, dan mandiri.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai Perda, setiap instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat wajib membayar retribusi sampah. Namun saat ini masih ada beberapa pihak, terutama minimarket di Kuala Kapuas, yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan, besaran retribusi untuk satu minimarket ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan. Namun, hingga kini masih terdapat kendala dalam implementasinya karena beberapa pihak menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat usaha mereka.
“Kami sudah menyampaikan surat sejak 12 Juni 2025 kepada instansi, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha agar dapat membayar retribusi pelayanan kebersihan. Petugas kami bahkan sudah turun langsung, namun masih ada yang menunda dengan alasan menunggu arahan pimpinan,” demikian Karolinae.
Baca juga: Pemkab Kapuas tegaskan komitmen dukung pelestarian kearifan lokal
Baca juga: Upacara peringatan Hari Pahlawan di Kapuas berlangsung khidmat
Baca juga: Makam pejuang asal Kapuas dipindahkan ke TMP Sanaman Lampang