Sukamara (ANTARA) - Pembangunan Pasar Sayur dan Ikan (SAIK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah kembali dilanjutkan oleh Dinas PUPRPRKP melalui Bidang Cipta Karya, dengan pendampingan hukum langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Ini bentuk dukungan nyata kami untuk mempercepat pembangunan sesuai visi-misi Bapak Bupati Sukamara,” ujar Kajari Sukamara Muhammad Irwan melalui Kasi Datun Jul Indra Dhana Nasution, Senin.

Selain pendampingan, Tim Datun juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta menyampaikan mitigasi risiko hukum. 

"Tujuannya agar pembangunan Pasar SAIK ini berjalan sesuai aturan, tepat waktu, tepat sasaran, dan minim risiko penyimpangan," kata Jul.

Ia menekankan pentingnya peningkatan aspek teknis, justifikasi teknis, kualitas material, tenaga kerja, hingga pengawasan konsultan. 

Sebab, sejak dimulai 9 Oktober 2025, sisa waktu pengerjaan tinggal 45 hari lagi. 

"Bapak Kajari berpesan agar Datun, Cipta Karya, konsultan pengawas, dan pelaksana bekerja sama meningkatkan semua elemen teknis demi tetap on schedule dan sesuai regulasi," katanya.

Pasar SAIK yang vital bagi pedagang dan masyarakat Sukamara diharapkan segera rampung sehingga dapat secepatnya kembali difungsikan.

Tak hanya Pasar SAIK, pendampingan hukum Datun juga mencakup proyek peningkatan Jalan Desa Kartamulia oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP. 

"Pendampingan ini bersifat preventif, agar seluruh pembangunan di Sukamara berjalan sesuai aturan dan terhindar dari risiko dugaan tindak pidana korupsi," demikian Jul Indra Dhana Nasution.
 


Pewarta : Donefrid Lalang
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025