Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendalami kasus dugaan penggelapan dana ratusan juta rupiah oleh oknum Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

"Kalau BUMDes ini kan ada kesepakatan atau perjanjian bagi hasil dan semacamnya, itu yang belum kami ketahui, jadi masih kami telusuri. Apakah ini kerjasama atas nama pribadi atau BUMDes," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim Iyudi Aprianur di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kasus dugaan penipuan pada salah satu BUMDes di Kotim yang mencuat setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melaporkan masalah ini ke kepolisian.

Kasus dugaan penipuan ini melibatkan Direktur BUMDes Lampuyang berinisial MA berkaitan dengan kerjasama jual beli gabah petani kepada Bulog, yang disinyalir menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kerjasama ini awalnya berjalan dengan baik hingga Mei 2025, namun mulai dari Agustus hingga September muncul masalah pada pengiriman gabah. MA tidak membayarkan hasil penjualan gabah itu kepada BPD dengan alasan belum menerima pembayaran dari Bulog.

Ketua BPD Lampuyang yang curiga pun mengkonfirmasi hal tersebut ke Perum Bulog Cabang Kotim dan mendapat keterangan bahwa pembayaran telah ditransfer ke rekening MA. 

Saat dihubungi, MA berjanji akan menyalurkan pembayaran hasil penjualan gabah itu pada 20 Oktober 2025, namun hingga kini janji itu tidak ditepati dan MA justru tidak dapat dihubungi serta tidak diketahui keberadaannya.

Terlepas dari laporan tersebut yang sudah sampai ke pihak kepolisian, Iyudi menyampaikan bahwa masih perlu menelusuri mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh BUMDes tersebut. 

"BUMDes seharusnya punya rekening atas nama BUMDes, berarti ada direktur, bendahara dan pengurus. Walau saat ini direkturnya menghilang, tetapi masih ada bendahara dan pengurus. Mereka itulah yang akan kami minta keterangan, mudah-mudahan ada informasi, apakah ini kerjasama atas nama pribadi atau BUMDes," ujarnya.

Iyudi melanjutkan, fokus penelusuran DPMD saat ini adalah mencari tahu apakah kerja sama yang merugikan tersebut dilakukan secara pribadi atas nama BUMDes atau merupakan keputusan kolektif. Hal ini lantaran direktur BUMDes yang bersangkutan menghilang dan sulit dihubungi.

"Ada staf yang mencoba menghubungi katanya satu atau dua minggu lalu masih bisa dihubungi, namun sekarang sudah tidak bisa. Dan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh Ketua BPD dan pihak-pihak yang merasa dirugikan," imbuh Iyudi.

Ia menambahkan, secara regulasi, peran utama pengawasan BUMDes berada di tangan kepala desa dan BPD, mengingat BUMDes memiliki kemiripan peran dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat desa, sedangkan DPMD lebih kepada pembinaan.

Baca juga: DLH Kotim terima bantuan kendaraan angkutan sampah dari pemprov

Di mana BUMDes seharusnya memiliki sistem administrasi keuangan yang jelas, termasuk rekening bank, direktur, bendahara dan pengurus. Namun, ia mengakui praktik transaksi tunai masih marak di beberapa desa, yang menjadi salah satu celah terjadinya kasus seperti ini.

Oleh karena itu, DPMD Kotim terus mendorong agar setiap desa beralih dari transaksi tunai ke non tunai, untuk mencegah kejadian seperti ini terulang.

"Kami setiap tahun selalu mengingatkan, kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan terkait program 'Jaga Desa'. Upaya ini bertujuan agar desa dapat berhati-hati dalam pengelolaan dana, apalagi sudah ada rambu-rambu regulasi seperti Permendagri, Perda hingga Perbup sehingga pengelolaannya harus sesuai ketentuan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Kotim Muhammad Azwar Fuad melalui Asisten Manager setempat, Wanto mengaku bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembayaran untuk penyerapan gabah petani melalui BUMDes Lampuyang.

"Gabah yang kami bayar lewat yang bersangkutan (MA) sudah semuanya, memang melalui rekening pribadi dia, karena waktu kontrak dengan kami itu atas nama rekening pribadi termasuk juga penggilingan yang kerjasama pihak ketiga," beber Wanto.

Baca juga: BPBD Kotim: Waspadai pertanda alam untuk hindari dampak cuaca ekstrem

Pihaknya pun menyayangkan dengan kasus yang mencuat baru-baru ini, namun ia menegaskan dari sisi Bulog belum menganggap dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah ini sebagai bentuk kerugian.

Hal ini karena kontrak kerjasama antara Perum Bulog Kantor Cabang Kotim dengan BUMDes Lampuyang masih berlaku sampai 30 November 2025 dan pada pembayaran terakhir sebagian gabah telah diserap oleh pihak Bulog.

Sebelum masa berlaku kontrak itu berakhir artinya kerjasama masih berjalan, masih ada waktu bagi pihak BUMDes untuk menyalurkan sisa gabah yang sudah dibayarkan. 

"Selama belum melampaui batas waktu perjanjian itu belum kami anggap sebagai kerugian, karena kerjasama ini masih berjalan. Siapa tau minggu depan ada kabar dan yang bersangkutan menyelesaikan masalahnya. Intinya kami masih menghormati isi perjanjian itu," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya mengharapkan itikad baik dari direktur BUMDes Lampuyang maupun pengurus agar segera menyelesaikan urusan dengan para petani, sebab dalam hal ini petani lah yang paling dirugikan.

"Kami mengharapkan itikad baik dari pihak yang bersangkutan agar memenuhi kewajibannya kepada para petani dan kewajiban untuk sisa gabah sampai akhir bulan ini," demikian Wanto.

Baca juga: DPRD Kotim ajak kobarkan semangat pahlawan untuk membangun daerah

Baca juga: Diskominfo Kotim perbarui Aplikasi SIADIK tingkatkan kualitas kerja sama publikasi

Baca juga: Wabup Kotim dorong percepatan penyerapan anggaran jelang akhir tahun


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025