Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah mengingatkan sekaligus berharap adanya ketegasan dari pemerintah daerah, terhadap perusahaan perkebunan yang belum menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Ketegasan pemerintah menjadi sebuah keharusan karena plasma bentuk tanggung jawab sosial dan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pihak perusahaan, kata Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Dari hasil pengawasan kami di DPRD, masih banyak perusahaan yang belum optimal dalam melaksanakan kewajiban plasma," ucapnya.
Dikatakan, dari total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan pemerintah, sebagian besar belum memenuhi kewajiban. Padahal sesuai ketentuan, minimal 20 persen dari total areal kebun inti wajib dialokasikan untuk masyarakat sebagai kebun plasma.
"Misalkan dihitung, potensi plasma yang belum terwujud mencapai puluhan ribu hektare. Ini jumlah yang besar dan seharusnya sudah bisa memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, menyikapi masalah ini pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Tentunya semua ketegasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
"Tindakan pembinaan tentu perlu dilakukan terlebih dahulu. Namun bila setelah diberikan peringatan tidak ada perubahan, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi tegas hingga pada tahap penghentian kegiatan operasional," demikian Nafsiah.