Usai tahan dua tersangka, KPK bidik anggota komisi XI DPR 2019--2024

id KPK bidik anggota komisi XI DPR,KPK,Kalteng,Korupsi CSR BI dan OJK,Asep Guntur Rahayu

Usai tahan dua tersangka, KPK bidik anggota komisi XI DPR 2019--2024

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Klas 1 Medan periode 2021-2024 Muhammad Chusnul saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dua tersangka tersebut adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa KPK pada saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan perkara tersebut yang melibatkan Satori dan Heri Gunawan terlebih dahulu.

“Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” katanya.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.