KPK selidiki peran bank dalam pinjaman dana kampanye Ardito Wijaya

id KPK,Ardito Wijaya,bank beri pinjaman dana kampanye ,Dana Kampanye,Kalteng

KPK selidiki peran bank dalam pinjaman dana kampanye Ardito Wijaya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dalam OTT kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima sekitar Rp5,75 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak bank yang meminjamkan uang untuk kebutuhan kampanye mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) saat menjadi peserta Pilkada 2024.

“Tentu ya kami akan konfirmasi pihak perbankan yang memberikan pinjamannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Asep menjelaskan pihak bank tersebut kemungkinan akan didalami mengenai jumlah pinjaman, waktu peminjaman, hingga lokasinya.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah dan adiknya sebagai tersangka

“Itu untuk menguatkan bahwa memang alibi yang disampaikan oleh mereka itu benar. Mengujinya ya seperti itu,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini masih fokus terhadap penerimaan uang oleh Ardito Wijaya melalui orang kepercayaannya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Baca juga: KPK beberkan Bupati Lampung Tengah terima Rp5,75 miliar untuk lunasi pinjaman kampanye

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Baca juga: Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK nilai rekrutmen partai politik masih lemah

Baca juga: OTT Bupati Lampung Tengah, KPK sita uang dan emas


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.