Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Zulkadri melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Pengawasan Indrawan mengatakan, penandatanganan komitmen bersama dilaksanakan kepada kepala desa se-Kecamatan Sebangau Kuala sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Komitmen ini didasari oleh pemahaman kemandirian fiskal daerah yang merupakan kunci pembangunan berkelanjutan," kata Indrawan di Pulang Pisau, Kamis. 

Indrawan menyampaikan, desa memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Ia mengatakan para kepala desa menyatakan komitmen bersama yang dituangkan dalam beberapa poin utama. Komitmen tersebut meliputi optimalisasi sumber PAD di tingkat kelurahan dan desa. 

"Dukungan terhadap pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi daerah," terangnya. 

Dirinya mengungkapkan poin lain terkait peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama dengan mengembangkan dan memperkuat BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mampu menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan potensi pajak/retribusi daerah termasuk sektor unggulan seperti pariwisata, pengelolaan pasar desa dan jasa lainnya," terangnya.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau terima sertifikat hak pakai MPP

Selanjutnya, mengenai sinergi data dan informasi yang menyediakan data yang akurat, terkini terkait potensi objek pajak dan retribusi daerah yang berada di desa setempat.  Misalnya data kepemilikan lahan, usaha baru dan potensi wisata kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kabupaten setempat

"Pemerintah desa diminta berkoordinasi secara rutin dengan Bapenda Kabupaten Pulang Pisau untuk pemetaan potensi dan penertiban administrasi perpajakan daerah" kata Indrawan.

Dukungan kebijakan dan regulasi, terang Indrawan, juga dilaksanakan seperti menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.

"Mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kegiatan sosialisasi, pemungutan Pajak, Retribusi Daerah serta peningkatan kapasitas Aparatur Desa," ucapnya.

Poin yang terakhir, jelasnya, merupakan pelaporan dan evaluasi dengan melaksanakan komitmen secara berkesinambungan dan melaporkan progresnya kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Pemerintah desa juga harus bersedia dievaluasi dan dimonitor secara berkala oleh Tim Koordinasi Peningkatan PAD Kabupaten setempat," demikian Indrawan.

Baca juga: Ahmad Fadli Rahman aklamasi terpilih Ketua PD DMI Pulang Pisau

Baca juga: Bank Kalteng resmi buka Kantor Cabang Pembantu Lawang Uru

Baca juga: SPPG Polres Pulang Pisau salurkan makanan untuk 1.138 penerima


Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025