Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terkait eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang dilakukan Pengadilan Negeri Makale pada (5/12).
Restu dalam keterangan di Jakarta, Jumat, memandang peristiwa ini sebagai isu penting yang menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja.
Menurutnya, eksekusi tidak hanya berdampak pada bangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat.
“Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan identitas sosial masyarakatnya. Negara wajib hadir memastikan bahwa proses hukum tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi,” ujar Restu.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1986 antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng.
Objek sengketa lahan meliputi satu bangunan tongkonan yang sudah berusia ratusan tahun, dua bangunan tongkonan baru, enam bangunan lumbung padi, serta dua rumah semi permanen.
Pembongkaran dilakukan dengan excavator sesuai surat perintah pengadilan. Hasil penelusuran awal menunjukkan Tongkonan Ka’pun yang dibongkar tidak memiliki fungsi adat dan belum berstatus cagar budaya, meskipun pernah didata sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten tahun 2017.
Temuan ini menjadi pengingat perlunya pemutakhiran data dan identifikasi menyeluruh terhadap pemukiman tradisional Toraja, termasuk kompleksitas kepemilikan tanah dan pola permukiman adat.
Restu menilai penguatan pelindungan budaya harus mencakup regulasi, kelembagaan adat, tata ruang wilayah, dan mekanisme penetapan cagar budaya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan akan memperkuat pemetaan kawasan pemukiman tradisional Toraja melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, akademisi, BRIN, dan lembaga adat setempat.
Selain itu, pemerintah akan mendorong penyempurnaan kebijakan pelestarian kebudayaan di tingkat daerah guna memastikan rumah adat dan sistem budaya terlindungi dalam perencanaan pembangunan.
Kementerian Kebudayaan juga akan melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data potensi budaya, termasuk objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.
Pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan cagar budaya akan menjadi prioritas, terutama untuk objek-objek budaya penting di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Melalui dialog publik dan edukasi pelestarian budaya, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan budaya leluhur.
Restu kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan budaya Toraja.“Tongkonan bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol garis keturunan, pusat kehidupan sosial, dan penanda identitas masyarakat Toraja. Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai budaya dapat diwariskan dengan utuh,” ujarnya.