Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan pemindahan dua orang narapidana kasus narkoba dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menuju Lapas High Risk di wilayah Nusakambangan.
"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem keamanan dan pembinaan pemasyarakatan yang terukur dan memutus jaringan narkotika di dalam lapas maupun rutan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, Sabtu.
Dia mengungkapkan, dua narapidana yang dipindahkan masing-masing atas nama Donny Martinus Samad Bin Willem Agustinus dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Saputra M. A bin Muhammad Adenan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Baca juga: Sebanyak 484 WBP di Kalteng diusulkan dapat remisi Natal 2025
Dia juga menegaskan kegiatan pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ini merupakan implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban terutama terjait peredaran gelap narkoba di lapas/rutan se-Kalimantan Tengah serta penempatan warga binaan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko tinggi/high risk,” ucapnya.
Murdiana mengungkapkan, pada tahap awal, tim melakukan persiapan serta pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Baca juga: Kemenimipas Kalteng komitmen perkuat reformasi dan pelayanan publik
Setelah dinyatakan siap, tim bergerak menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Di bandara, dilakukan proses transit dan pemeriksaan keamanan penerbangan oleh Aviation Security melalui jalur VIP untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
Rombongan kemudian bertolak menuju Bandar Udara Internasional Yogyakarta dan dibantu oleh Jajaran Rutan Kelas IIB Wates melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan.
Murdiana menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pengamanan maksimal.
Baca juga: Kena sanksi! 56 pegawai Ditjenpas Kalteng dikirim ke Nusa Kambangan
“Kami memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur, dengan melibatkan unsur pengamanan dari Kanwil, UPT, serta Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pengawalan dalam kegiatan ini melibatkan 2 orang petugas dari Kanwil Ditjenpas Kalteng, 2 petugas pengawal dari Rutan dan Lapas asal, serta dua personel dari Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah.
Seluruh rombongan menggunakan satu unit mobil transportasi pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Wates.
Baca juga: Pemerintah bangun kembali tembok Lapas Kelas III Sukamara
Pada pukul 17.35 WIB, tim dan rombongan tiba di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan dan dilakukan serah terima warga binaan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Murdiana menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
“Keamanan dan pembinaan warga binaan menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang pasti dan humanis,” demikian Murdiana.
Baca juga: Napi kasus asusila kabur dari Lapas Palangka Raya, ditangkap di Banjarmasin
Baca juga: Narapidana kabur, Kalapas dan KPLP Kelas IIA Palangka Raya dinonaktifkan
Baca juga: Napi kabur, Kakanwil Ditjenpas Kalteng lakukan pemeriksaan Internal di Lapas Palangka Raya