Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, melakukan serah terima Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa.

Penyerahan aset ini bukan hanya sebatas administrasi tetapi bagian dari perencanaan pembangunan ke depan, kata Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno di sela kegiatan tersebut.

"Pemerintah daerah, sambungnya, berkomitmen agar aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Adapun serah terima aset tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade Satya Parsaoran, sebagai bagian dari upaya penataan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan pelayanan publik serta penguatan sinergi antar lembaga.

Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah daerah.

"Beberapa aset yang berada di lokasi strategis direncanakan akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, seperti ketentuan sempadan jalan, sehingga aset tetap produktif tanpa melanggar aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, Wiyatno menyampaikan bahwa aset yang berada di Jalan Melati direncanakan akan ditata dan dikembangkan mulai tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah berharap proses perencanaan dan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga kawasan tersebut dapat menjadi ruang publik yang nyaman, tertata, dan mendukung aktivitas masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas semakin kuat, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kapuas persiapkan realisasi Program 3 Juta Rumah untuk MBR

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kapuas atas kepercayaan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dilaksanakan dua agenda penting sekaligus, yakni serah terima aset serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Inspektorat Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kajari  Rade Satya Parsaoran juga menyambut baik rencana Pemkab Kapuas, untuk memanfaatkan sebagian aset sebagai taman kota. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan keinginan Kejaksaan agar aset negara tidak terbengkalai dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi rencana Bupati Kapuas untuk menjadikan aset ini sebagai taman. Dengan demikian, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi ruang publik yang bermanfaat serta indah bagi masyarakat," demikian Rade Satya Parsaoran.

Baca juga: Pemkab ajak PWRI ikut andil wujudkan program Kapuas Bersinar

Baca juga: Pemkab Kapuas dukung perayaan natal kerukunan keluarga besar Bona Pasogit

Baca juga: Komisi IV DPRD Kapuas serap aspirasi pondok pesantren dalam RDP