Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Nurhidayah berharap masyarakat menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, apalagi sudah ada ketentuan jelas yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

"Melalui Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih peka dan sadar untuk membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungannya," katanya di Pangkalan Bun, Selasa.

Perda tersebut mengatur sanksi administratif berupa surat teguran atau peringatan tertulis yang dapat disertai dengan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, pada Pasal 62 mengatur sanksi pidana, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Karena lingkungan yang bersih dapat memengaruhi kehidupan masyarakat yang lebih sehat," ucapnya.

Baca juga: Bupati Kobar dukung Baznas jadi instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat

Menurutnya, sampah juga akan memiliki nilai ekonomis apabila dikelola dengan tepat dan baik. Salah satunya melalui program Bank Sampah, yang merupakan salah satu inovasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, dalam pengelolaan sampah plastik di daerah.

Melalui program tersebut Pemerintah Kabupaten Kobar mengajak masyarakat untuk ikut memilah sampah, sehingga sampah plastik yang masuk pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Kobar Syahyani mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam mengurangi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

"TPS liar berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air dan menurunkan kualitas kesehatan lingkungan. Oleh sebab itu kepatuhan terhadap Perda menjadi kunci utama," ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan pemetaan lokasi rawan TPS liar serta penguatan edukasi pengelolaan sampah dari sumbernya. 

Baca juga: Dishub ingatkan sopir ODOL patuhi surat edaran Bupati Kobar

Baca juga: PB HMI sahkan Pemenuhan Cabang Pangkalan Bun

Baca juga: BPBD Kotawaringin Barat pastikan kesiapan hadapi karhutla