Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengingatkan sopir kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), taat terhadap Surat Edaran Bupati Kobar yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025 terkait ketentuan angkutan berat.
"Dalam surat edaran tersebut berisikan tentang Jam Operasional yaitu dilarang memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun pada pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Rawandi di Pangkalan Bun, Selasa.
Surat edaran diterbitkan sebagai pedoman dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di wilayah Kota Pangkalan Bun.
"Tentunya, pengaturan jam operasional itu bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di wilayah kota," ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas kendaraan ODOL selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dampak yang ditimbulkan cukup kompleks.
Baca juga: PB HMI sahkan Pemenuhan Cabang Pangkalan Bun
Rawandi menyampaikan, selain surat edaran, pihaknya juga secara rutin melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) kendaraan angkutan.
"Hal itu kita menyasar terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan besar yang berpotensi melanggar ketentuan dimensi dan tonase," ucapnya.
Sejumlah ketentuan larangan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan itu di antaranya kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBD) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter.
Kendaraan angkutan pasir atau tanah tanpa penutup muatan, serta kendaraan angkutan buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan.
Baca juga: BPBD Kotawaringin Barat pastikan kesiapan hadapi karhutla
Baca juga: Bupati Kotawaringin Barat: Peningkatan inovasi dukung pembangunan
Baca juga: Pelni Kumai fasilitasi pengajuan klaim asuransi penumpang