Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan di dalam negara hukum, pelayanan publik bukan sekadar fungsi administratif belaka melainkan wajah paling nyata dari kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari rakyatnya.

"Di situlah hukum dirasakan tidak hanya dalam teks undang-undang belaka, tetapi dalam antrian layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap dari aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yusril dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, dia menuturkan kualitas pelayanan publik selalu berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Yusril menyebutkan suatu negara boleh memiliki regulasi yang baik, institusi yang lengkap, dan anggaran yang besar, tetapi jika pelayanan publik masih dipenuhi dengan berbagai praktik malaadministrasi maka kepercayaan publik akan terkikis dan legitimasi terhadap kekuasaan negara akan melemah dengan sendirinya.

Dikatakan bahwa pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting dalam administrasi pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan pelayanan publik sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Maka dari itu, lanjut dia, pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban aparatur pemerintahan.

Fungsi utama pelayanan publik, yakni memastikan berbagai hak dasar warga terpenuhi serta menyediakan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel.

Yusril menyampaikan kualitas pelayanan publik pun berhubungan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

"Dengan kata lain, ketika birokrasi mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan menjadi lebih baik," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan pelayanan publik yang baik juga merupakan amanat dari konstitusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai negara hukum yang demokratis, lanjut dia, pemerintah wajib memastikan bahwa setiap penyelenggaraan layanan dilakukan sesuai hukum serta menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik dan akuntabel kepada seluruh rakyat.

Yusril mengatakan Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, memegang peranan yang sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan malaadministrasi sudah menjadi tanggung jawab hukum yang harus dijunjung dan ditegakkan bersama," ujarnya.