Kuala Kapuas (ANTARA) - Ratusan perangkat daerah dan desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kegiatan bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada perangkat daerah dan desa,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas Hartoni U. Sawang.
Materi utama, khususnya berkaitan tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan daftar informasi publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
“Dari total 214 desa di Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa," jelasnya.
Capaian ini merupakan prestasi membanggakan karena Kapuas menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang telah membentuk PPID di tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya.
Baca juga: Dandim Kapuas: KKRI upaya strategis membentu generasi muda berkarakter
Bupati Kapuas Wiyatno mengapresiasi bimtek tersebut sebagai langkah penting memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah hingga desa.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,"
Perangkat daerah dan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dia juga menegaskan pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID sebagai pengelola layanan informasi dan dokumentasi.
Melalui bimtek ini, dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, serta mampu menerapkannya secara nyata.
"Jadikan PPID sebagai sarana untuk membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” demikian Wiyatno.
Sementara itu dalam pelaksanaan bimtek tersebut, kegiatan pembukaan juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, serta desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan tahun 2025, serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap pengelolaan PPID pada perangkat daerah dan desa semakin kuat serta profesional.
Hingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: BNNP Kalteng minta dukungan gedung dan kepengurusan BNNK Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas komit tetap lakukan pembinaan meski tanpa hibah operasional KONI
Baca juga: Pemkab Kapuas fasilitasi mediasi sengketa lahan di Kapuas Tengah