Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah melalui Bagian Hukum mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 kepada DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Sukamara Hajib Waskito, Selasa, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan pembentukan peraturan daerah.

“Untuk tahun 2026 sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Sukamara sudah mengusulkan kepada DPRD terkait program pembentukan Peraturan Daerah dan telah ditetapkan oleh DPRD. Program Pembentukan Perda ini direncanakan untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program pembentukan perda tersebut mencakup sejumlah rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pemerintah daerah, serta rancangan perda di luar program kumulatif terbuka yang bersifat wajib, seperti yang diperintahkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Salah satu rancangan perda yang menjadi perhatian adalah terkait perlindungan kekayaan intelektual, ini merupakan rancangan perda yang akan diusulkan dalam raperda komulatif terbuka, merupakan bagian dari regulasi wajib untuk ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Hajib, Bagian Hukum memiliki peran penting dalam melakukan harmonisasi, kajian serta pembahasan bersama perangkat daerah terkait sebelum rancangan perda diajukan dan dibahas bersama DPRD.

“Kami melakukan harmonisasi dan kajian bersama perangkat daerah, kemudian berkomunikasi dengan DPRD untuk memastikan program pembentukan perda dapat dibahas dan disepakati bersama,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Sukamara siapkan 5.000 hektare untuk program PSN

Selain itu, setelah melalui pembahasan bersama DPRD, rancangan perda juga difasilitasi oleh Biro Hukum provinsi sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan sebelum ditetapkan secara resmi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berkomitmen menyampaikan informasi terkait pembentukan perda secara terbuka kepada masyarakat, salah satunya melalui situs web resmi pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat mengetahui regulasi yang sedang disusun maupun yang telah ditetapkan.

Hajib Waskito juga menyebutkan, program pembentukan perda merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukamara.

“Program pembentukan peraturan daerah ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Semua perda yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pengusulan Propemperda 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap seluruh regulasi yang direncanakan dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Polres Sukamara giatkan Patroli Ramadhan ke rumah ibadah hingga permukiman

Baca juga: Kejaksaan Sukamara pulihkan keuangan BPR Artha Sukma Rp684 juta

Baca juga: Wabup Sukamara tekankan pentingnya sinkronisasi program