Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM mengingatkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh secara tepat waktu.
"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Distransnakerkop dan UKM Supervisi Budi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Pemberian THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, atau pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun akan lebih baik jika perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gumas itu menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR keagamaan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR keagamaan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan tertentu.
"Begitu juga dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas serta pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, di mana masing-masing memiliki cara perhitungan tertentu," ucapnya.
Baca juga: Kartu Huma Betang Sejahtera mulai disalurkan di Gumas
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Distransnakerkop dan UKM Gumas akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, pekerja dapat menyampaikan laporan kepada posko pembayaran THR yang saat ini telah tersedia di kantor Distransnakerkop dan UKM Gumas, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa juga menghubungi 0858 2827 7687 atau 0852 4931 3641.
"Perusahaan juga kami minta untuk melaporkan bukti pembayaran THR ke Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Distransnakerkop UKM Gumas, selambat-lambatnya 30 Maret 2026," demikian Supervisi Budi.
Baca juga: Pemkab Gumas siapkan Rp1,75 miliar untuk program bedah rumah
Baca juga: Bupati Gunung Mas dukung penuh Kartu Huma Betang Sejahtera
Baca juga: Pemkab Gumas anggarkan Rp2 miliar untuk pemasangan rangka Jembatan Sei Manyoi