Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram, dari pengukapan sebanyak 14 kasus kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten setempat.
“Dari bulan Januari sampai dengan saat ini, Polres Kapuas telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di beberapa kecamatan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, disela pemusnahan di Mapolres Kapuas, Kamis.
Dari 14 kasus tersebut, lanjutnya, paling banyak ditemukan di Kecamatan Selat sebanyak tujuh kasus, kemudian Kapuas Hilir dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Kapuas Murung, Basarang, Timpah, Kapuas Tengah, dan Kapuas Hulu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kapuas berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.
“Artinya tindak pidana narkoba ini tidak hanya terjadi pada golongan tertentu saja. Baik laki-laki maupun perempuan dapat terpapar narkoba,” jelasnya.
Gede Eka Yudharma menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setelah barang bukti dari sejumlah kasus narkotika telah terkumpul dan proses hukumnya berjalan.
Selain memusnahkan barang bukti sabu, juga turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seperti telepon genggam, uang, timbangan, serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo, yang turut hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan apresiasi kepada Polres Kapuas beserta jajaran atas keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Kami dari pemerintah daerah mengapresiasi kinerja Polres Kapuas yang telah mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba. Ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.