Kuala Kapuas (ANTARA) - Jajaran Polsek Timpah, Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 167,44 gram, dari tangan seorang pria berinisial R (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (30/3) malam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Minggu (29/3) terkait adanya dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo, di Kuala Kapuas, Selasa.
Joko menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Baca juga: Polisi bekuk pengedar sabu di Jalan Mahakam Kapuas
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas, dilanjutkan dengan penyelidikan oleh personel Polsek Timpah.
Hasilnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap R serta melakukan penggeledahan di lokasi. Dalam proses tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 gram.
“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, sehingga proses berjalan secara transparan,” tambahnya.
Baca juga: Polres Kapuas musnahkan barang bukti 167,16 gram sabu, terbanyak di Kecamatan Selat
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kotak penyimpanan, plastik klip berbagai merek, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Hasil uji menggunakan alat tes narkoba menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan methamphetamine.
Baca juga: Polres Kapuas tangkap dua orang terkait kepemilikan 98,16 gram sabu
Atas perbuatannya, tersangka R yang merupakan warga Desa Sei Gawing, Kecamtan Mentangai ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 25,65 gram di Kapuas
Baca juga: Polres Kapuas bongkar peredaran sabu 8,82 gram di Murung Keramat