Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyebutkan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016, telah memasuki tahapan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Persidangan pembacaan putusan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 28 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi di Pangkalan Bun, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 di Kecamatan Kumai.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar tersebut terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MR, HK, DP dan RS. Keempat orang itu telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa menjalani persidangan. 

Nurwinardi menyampaikan, pada sidang putusan itu keempat terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan sarana prasarana tersebut.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan MR, HK dan RS dijatuhi pidana selama tiga tahun penjara, dan DP dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

"Para terdakwa dikenakan denda kategori IV sebesar Rp200.000.000, subsidair 80 delapan puluh hari penjara," katanya.

Baca juga: Bupati Kobar apresiasi kolaborasi meningkatkan sektor perkebunan sawit

Sementara itu untuk terdakwa MR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042.

Kemudian untuk terdakwa DP diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp101.454.546 dan untuk terdakwa RS sebesar Rp100.000.000, serta masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Menurut Nurwinardi, putusan ini menunjukkan bahwa upaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, serta para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan.

Dia mengatakan, terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan," ucapnya.

Nurwinardi menambahkan, pihaknya berkomitmen akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, berintegritas, dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal itu tentu sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," demikian Nurwinardi.

Baca juga: PLN UIP KLB optimalkan pengamanan aset ketenagalistrikan di Kotawaringin Barat

Baca juga: PLN UIP KLB gelar Inspeksi K3 Manajemen, pastikan pembangunan berjalan aman

Baca juga: Disdikbud Kobar beri ruang ekspresi dan pengalaman baru melalui Gebyar PAUD