Banjarbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap lebih kurang Rp12,4 miliar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi alias praktik ilegal distribusi energi.

"Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat rilis hasil pengungkapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Banjarbaru, Senin.

Selama kurun waktu 25 hari terhitung 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun barang bukti yang disita adalah 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kg, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga dan 12 unit kendaraan roda dua.

Yudha mengungkapkan modus operandi pelaku BBM ilegal adalah melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Sedangkan untuk gas elpiji ada pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta modus baru diungkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dengan memindahkan isi gas subsidi ke kaleng gas portable.

"Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online," jelas Kapolda.

Yudha menegaskan pengungkapan tidak hanya membidik pelaku di lapangan namun pihaknya terus berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Upaya tersebut dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pihak terkait seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga termasuk masyarakat.

Disebutkan bahwa itu adalah bentuk komitmen Polri menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya dengan tegas.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menjelaskan untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni pertama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi juga menjerat para tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Turut hadir perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Sales Area Kalimantan Selatan Wicaksono Ardi Nugraha dan Syaiful Awal yang mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Polda Kalsel.

Wicaksono mengaku pihak Pertamina terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU.

Sedangkan Syaiful Awal menegaskan setiap agen atau pangkalan elpiji yang terbukti melakukan kecurangan bakal dicabut izinnya.