
Lapas Sampit Usulkan 183 Napi Dapat Remisi

Usulan remisi Lapas Sampit untuk remisi khusus hari raya nanti totalnya 183 orang,"
Sampit, Kalteng, 23/7 (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan 183 narapidana atau warga binaan setempat untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri nanti.
"Usulan remisi Lapas Sampit untuk remisi khusus hari raya nanti totalnya 183 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Supari di Sampit, Selasa.
Usulan tersebut disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Kalteng. Remisi yang diusulkan yakni remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan sebagian, dan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
Dirincikan, untuk RK I dengan pengurangan masa tahanan bervariasi, diusulkan sebanyak 98 orang dan RK II atau langsung bebas sebanyak delapan orang. Selain itu, juga diusulkan remisi bagi pelaku tindak pidana tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 berupa RK I untuk 61 orang narapidana. Remisi lainnya diusulkan untuk narapidana anak-anak sebanyak enam orang.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dijadikan rujukan dalam pemberian remisi.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci tentang pemberian remisi dan syarat atau penilaian untuk menentukan pemberian remisi. Peraturan ini juga mengatur hak remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut, syarat mutlak bagi narapidana supaya bisa mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik serta telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. Meski begitu, remisi tetap baru didapatkan narapidana jika usulan remisi disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, disinggung terkait pemberian remisi terhadap anak di Lapas Sampit bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada hari ini, Supari mengatakan, tidak ada pemberian remisi tersebut. Anak yang mendekam di Lapas Sampit saat ini baru akan mendapat remisi saat lebaran nanti.
"Ada lima orang anak yang mendapat remisi biasa lebaran, besarnya antara 15 hari sampai satu bulan. Dan ada pula yang langsung bebas yakni satu orang. Jadi jumlahnya enam orang," pungkas Supari.
Seperti diketahui, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, sekitar 648 narapidana anak yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi hari ini. Pemberian remisi tersebut adalah untuk pertama kalinya sejak 2013 selain remisi umum 17 Agustus 2013 dan remisi khusus hari raya keagamaan.
Saat ini Lapas Kelas IIB Sampit dihuni 452 orang narapidana berbagai usia. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal lapas setempat yang hanya mampu menampung sekitar 200 orang narapidana. Meski begitu, pihak lapas memastikan bahwa para warga binaan tetap diperlakukan secara layak dan manusiawi.
(T.KR-NJI/B/F002/F002)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
