
Tiga polisi gugur di Tumbang Kalemei, 10 tersangka jalani puluhan adegan rekonstruksi

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 10 tersangka pembunuhan tiga anggota Polres Katingan menjalani 20 lebih reka adegan pra rekonstruksi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
"Benar, tadi kami telah melaksanakan rekonstruksi tragedi meninggalnya tiga personel Polres Katingan saat melakukan tugas di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dikonfirmasi, di Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses reka ulang disaksikan pihak kejaksaan serta kuasa hukum para tersangka untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.
Sebanyak 10 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Dariyus dan Ilue.
Puluhan adegan tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Adapaun rinciannya rekontruksi ini, TKP pertama berada di rumah Ibu Indem (orang tua Bio). Di lokasi ini memperagakan sebanyak 9 adegan. Lalu TKP 2 di depan Rumah Ibu Indem, yaitu pengrusakan mobil petugas kepolisian sebanyak 4 adegan.
Baca juga: Gugur saat operasi, Aipda Yudhi terima kenaikan pangkat luar biasa dari Kapolri
TKP 3 di pinggir sungai seberang pulau. Di titik ini, tersangka melakukan adegan pnembakan dengan senapan angin dengan 5 adegan.
TKP 4 berada di tumpukan pasir/ambuhan, disini merupakan lokasi Aiptu Yudhie dianiaya oleh tersangka dengan memperagakan 3 adegan dan terakhir TKP 5 di Batu Teluk Seha ada 5 adegan.
Kasus berdarah ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Namun, operasi tersebut berujung petaka. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur dalam insiden tersebut.
Ketiga anggota Polri yang gugur yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Baca juga: Tim gabungan ringkus terduga penyerang polisi di Katingan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Tengah, Abu Nawas menuturkan, pihaknya telah mengikuti rekontruksi di lima TKP dengan adegan yang diperagakan itu lebih dari 20.
“Karena tahapannya masih penyidikan, jadi kami hanya menyaksikan dan melihat adegan reka ulang tanpa ada paksaan dari penyidik dan pengakuan langsung dari tersangka,” ucapnya.
Dalam rekontruksi itu, pihaknya juga mempertanyakan mengenai kejelasan. Sebab pasal yang disangkakan nantinya apakah sesuai.
“Untuk saat ini berkas belum masuk, kami harus tau menggunakan senjata apa. Tadi pengakuannya menggunakan senapa angin, nanti kita lihat apakah dari visum apakah meninggalnya karena ditembak senapan angin, dibacok atau dipukul,” ujarnya.
Baca juga: Satu dari dua polisi hilang di Sungai Katingan ditemukan
Disinggung mengenai adanya dugaan perencanaan, pihaknya akan melihat dulu keterangan dari saksi yang lain. Pihaknya tidak bisa menyimpulkan begitu saja, pasalnya tadi baru adegan yang dilakukan saja.
“Kita tahu ini awalnya narkoba, oleh sebab itu harus hati-hati dalam menyikapi seperti ini. Apakah direncanakan atau tidak direncanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Yakob Matakena menegaskan, dari hasil rekontruksi bisa dilihat bersama bahwa ini bukan dibunuh seketika, melainkan akibat luka berat mengakibatkan kematian. Itulah fakta rekontruksi ini.
“Setelah melakukan tindak pidana, mereka (kliennya, red) langsung meninggalkan korban tetapi dalam posisi hidup. Jarak pertolongan yang lama sehingga menimbulkan korban jiwa. Artinya tiga anggota kepolisian yang meninggal dunia ini bukan karena seketika mereka dibunuh, tetapi ada proses luka berat yang menyebabkan kematian,” jelasnya.
Baca juga: Tiga tersangka kasus penyerangan polisi Katingan ditangkap di Samarinda
Ia juga meyakini tidak ada unsur terencana dalam perkara tersebut. Kejadian itu terjadi begitu cepat, jadi tidak ada suatu rekayasa yang dilakukan.
Ia juga menilai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 458 KUHAP baru tidak tepat. Di dalam pasal itu berbunyi sasaran itu tujuannya membunuh.
“Dalam tragedi Tumbang Kalemei ini, kami tidak ada melihat mens rea-nya. Ini merupakan suatu tindakan dilakukan karena sebab terjadi, yaitu pembunuhan terhadap orang tua dan saudara. Tario yang tewas dalam tragedi ini adalah kakak paling tua dari para tersangka,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih mengikuti alur proses hukum yang tengah berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah lain kedepannya.
“Kami berencana akan melakukan praperadilan. Jadi kemungkinan ada tiga yang saya ajukan apabila ditetapkan sebagai ikutserta dalam pembunuhan," demikian Yakob Matakena.
Baca juga: Empat DPO penyerangan polisi masih buron, Polda Kalteng bentuk tim khusus
Baca juga: Penyerangan polisi di Katingan, 9 tersangka terancam hukuman mati
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
