DPRD Seruyan : November 2023 honorer menjadi PPK

ANTARA - DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menyampaikan hingga November 20223 honorer di lingkungan Pemkab Seruyan harus sudah berganti status menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (PPK) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor b/185/m.sm.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022/ tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah. (Redianto Tumon/Radianor/Rini Andriani).