Jakarta (ANTARA
News) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro
Jaya), hari ini, menyiapkan sejumlah personel guna mengamankan sidang
vonis terdakwa John Kei terkait pembunuhan terhadap mantan Direktur
Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Seluruh titik rawan sudah diamankan dengan menempatkan beberapa personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap tokoh pemuda asal Maluku, John Kei, yang diduga terlibat pembunuhan Ayung.
Rikwanto menyebutkan anggota gabungan yang mengamankan sidang vonis John Kei berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir dan bantuan pasukan dari Polres Metro Jakarta Barat.
Anggota pengamanan terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Selain itu, 30 personil polisi lalulintas, serta kendaraan operasional seperti dua unit water canon dan dua unit Barracuda.
John Kei diduga terlibat pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang terjadi di Kamar 2701, Swisbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat (26/1).
Penyidik kepolisian menduga pembunuhan Ayung melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan setelah mendapatkan proyek.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman maksimal mati juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(T014)
"Seluruh titik rawan sudah diamankan dengan menempatkan beberapa personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap tokoh pemuda asal Maluku, John Kei, yang diduga terlibat pembunuhan Ayung.
Rikwanto menyebutkan anggota gabungan yang mengamankan sidang vonis John Kei berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir dan bantuan pasukan dari Polres Metro Jakarta Barat.
Anggota pengamanan terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Selain itu, 30 personil polisi lalulintas, serta kendaraan operasional seperti dua unit water canon dan dua unit Barracuda.
John Kei diduga terlibat pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang terjadi di Kamar 2701, Swisbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat (26/1).
Penyidik kepolisian menduga pembunuhan Ayung melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan setelah mendapatkan proyek.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman maksimal mati juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(T014)