BNN belum tetapkan status hukum Raffi dan Wanda

Selasa, 29 Januari 2013 16:28 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum menetapkan status hukum dari Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah, yang tidak termasuk dalam daftar tujuh orang yang dipulangkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini sisanya belum ditentukan status hukumnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, petugas masih akan memeriksa sepuluh dari 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba, termasuk Raffi dan Wanda.

"Penyidik juga sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua," kata Sumirat.

Petugas menangkap 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba saat melakukan penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus, Jakarta, pada Minggu (27/1).

Tujuh dari 17 orang yang ditangkap sudah dilepaskan, termasuk diantaranya artis Irwansyah dan istrinya Zaskia Sungkar.

(S035)


Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PDIP siap jadi koalisi ataupun oposisi, kata Ahmad Basarah

23 April 2024 13:46 Wib

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi

16 April 2024 18:08 Wib

Belum ada informasi pertemuan Mega-Prabowo di hari ke-2 Lebaran

10 April 2024 11:13 Wib

Gerindra tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet

27 March 2024 14:55 Wib

Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem

25 March 2024 13:13 Wib
Terpopuler

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 12 jam lalu