Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

id Kejati Bali ,OTT,Bendesa Adat Berawa

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar atas dugaan pemerasan terhadap investor. (ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali)

Denpasar (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penangkapan terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Lobi Kejati Bali, Denpasar, Kamis mengatakan RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
 
RK ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta.
 
Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

Baca juga: Bupati Labuhan Batu Erik Ritonga terjaring OTT
 
"Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,," katanya.
 
Ketut Sumedana menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.
 
"KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," kata dia.

Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.
 
Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.

Baca juga: OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
 
AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.
 
Rencananya hari ini (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.
 
"Hari ini (Kamis 2/5) secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR," kata Sumedana.
 
Sementara itu, peran dari beberapa orang yang diamankan bersama dengan KR masih didalami oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. KR pun masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Baca juga: Usai OTT, KPK geledah kediaman Gubernur Malut hingga sejumlah OPD

Baca juga: OTT penyelenggara negara di Malut

Baca juga: KPK OTT penyelenggara negara di Kaltim