Muara Teweh, 30/1 (ANTARA) - Tiga koperasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk meningkatkan perkembangan koperasi di daerah itu.

"Tiga koperasi ini akan mendapat bantuan antara lain pembangunan pasar, pentaaan pedagang kaki lima (PKL) dan pentaaan toko koperasi ritel modren UKm smart," kata Kepala Koperasi dan UMKM Barito Utara (Barut), Ledianto di Muara Teweh, Rabu.

Bantuan sosial untuk KUD Tunas Harapan Bukit Sawit Kecamatan Teweh Baru berupa pembangunan pasar tradisional, Koperasi Anisa Muara Teweh penataan PKL sesuai dengan rekomendasi Bupati Barito Utara yang berlokasi di Jalan Panglima Batur (pedagang buah dan lain-lain).

Sedangkan untuk Koperasi Wanita Wana Kencana bansos yang diberikan adalah dalam bentuk penataan toko koperasi ritel modern UKM Smart.

"Diharapkan melalui bantuan sosial dari pemerintah ini perkembangan koperasi di daerah ini berkembang dengan baik," kata didampingi Kepal Bidang Koperasi, Mastur.

Tujuan bansos pembangunan pasar bagi KUD Tunas Harapan Bukit Sawit tersebut adalah untuk memberikan sarana dan prasarana usaha yang layak bagi koperasi UMKM dan meningkatkan mutu produk dan akses pasar serta sarana pemasaran KUMKM.

Selain itu, menumbuhkan wira usaha baru dan memberikan lapangan pekerjaan sebagai sarana pembelajaran berkoperasi bagi masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan PAD.

Bansos penataan sarana usaha PKL bertujuan untuk memberikan kepastian lokasi usaha bagi PKL, memberikan sarana usaha yang layak, bersih nyaman, indah bagi PKL dan sebagai sebagai sarana pembelajaran berkoperasi bagi masyarakat setempat.

"Program yang akan diberikan kepada tiga Koperasi itu didukung oleh Pemkab Barito Utara dalam hal ini Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah dengan penetapan lahan dan kawasan pembangunan pasar tradisional melalui surat Nomor 62/DISKOP-UMKM/I/2013 tanggal 14 Januari 2013," jelas dia.

Selain itu juga ada rekomendasi penataan sarana usaha PKL Nomor 62/DISKOP-UMKM/I/2013 tanggal 14 Januari 2013. Dan rekomendasi UKM Mart Nomor 63/DISKOP-UMKM/I/2013 tanggal 14 Januari 2013.

"Dalam pelaksanaan program bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan UKM ini kepada koperasi yang akan menerima bantuan, pihaknya akan selalu melakukan koordinasi dengan dinas, instansi terkait," katanya.



(T.K009/B/S019/S019)

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024