Kuala Kapuas, 2/3 (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah periode 2013-2018 diminta untuk membuat pakta integritas dalam upaya mewujudkan semangat penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Elieser Timbung, di Kuala Kapuas, Sabtu mengatakan, pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.
"Pada masa jabatan Bupati Kapuas periode sebelumnya tidak pernah ada pakta integritas, sehingga untuk Bupati Kapuas periode 2013-2018 harus ada pakta integritas sebagai sebuah terobosan," katanya.
Ia mengatakan pakta integritas tersebut adalah sebuah janji atau komitmen dari Bupati Kapuas serta Wakil Bupati Kapuas untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ketika janji dan komitmen ini dilanggar atau menyimpang dari pakta integritas maka Bupati dan Wakil Bupati diminta untuk mundur dari jabatannya," katanya.
Ia mengharapkan pakta integritas tersebut ditandatangani pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Maret 2013.
Sehingga diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas selama periode jabatan dapat menumbuhkembangkan serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel, ujarnya.
"Karena selama ini pakta integritas hanya retorika saja, meskipun pejabat dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas setiap tahun telah menandatangani pakta integritas ini," katanya.
Pakta integritas itu nantinya diharapkan menjadi sebuah terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas sehingga bukan semata hanya sebatas visi dan misi saja, demikian Elieser Timbung.***1***
(T.KR-GR/B/M019/M019) 02-03-2013 17:32:21
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Elieser Timbung, di Kuala Kapuas, Sabtu mengatakan, pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.
"Pada masa jabatan Bupati Kapuas periode sebelumnya tidak pernah ada pakta integritas, sehingga untuk Bupati Kapuas periode 2013-2018 harus ada pakta integritas sebagai sebuah terobosan," katanya.
Ia mengatakan pakta integritas tersebut adalah sebuah janji atau komitmen dari Bupati Kapuas serta Wakil Bupati Kapuas untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ketika janji dan komitmen ini dilanggar atau menyimpang dari pakta integritas maka Bupati dan Wakil Bupati diminta untuk mundur dari jabatannya," katanya.
Ia mengharapkan pakta integritas tersebut ditandatangani pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Maret 2013.
Sehingga diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas selama periode jabatan dapat menumbuhkembangkan serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel, ujarnya.
"Karena selama ini pakta integritas hanya retorika saja, meskipun pejabat dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas setiap tahun telah menandatangani pakta integritas ini," katanya.
Pakta integritas itu nantinya diharapkan menjadi sebuah terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas sehingga bukan semata hanya sebatas visi dan misi saja, demikian Elieser Timbung.***1***
(T.KR-GR/B/M019/M019) 02-03-2013 17:32:21